Komplotan Pencuri Pipa Stainless di Pabrik Tjiwi Kimia Sidoarjo, Akhirnya Diringkus Polisi


Komplotan pencuri pipa stainless di PT Tjiwi Kimia, Balongbendo, akhirnya terendus aparat kepolisian.Foto:Tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Aksi licik komplotan pencuri pipa stainless di PT Tjiwi Kimia, Balongbendo, akhirnya terendus aparat kepolisian. Setelah lima kali beraksi, tiga pelaku pencurian dan satu penadah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Seorang lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku pencurian, yakni FF (18), DAR (22), dan SS (34), merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo. Sementara penadah, SH (38), warga Bakungtemenggungan, juga diamankan karena membeli barang hasil curian.

“Mereka kami tangkap setelah melakukan pencurian kelima kalinya. Satu pelaku lain, AAS, berhasil melarikan diri dan kini kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4).

Modus operandi para pelaku terbilang nekat dan terencana. Mereka memanfaatkan pengetahuan akan lokasi karena tinggal di sekitar pabrik. Dengan menggunakan tangga, para tersangka memanjat tembok pabrik dan masuk ke area lapangan tempat penampungan barang sementara. Di sana, mereka menggergaji pipa stainless yang digunakan sebagai saluran air.

Uniknya, pipa-pipa tersebut berada di selokan, sehingga suara gergaji tidak terdengar dari luar. Usai dipotong, pipa dilempar keluar pagar dan dijual ke penadah. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

Berikut rincian aksi mereka:

1. Sabtu, 15 Maret 2025 – Mengambil 2 batang pipa stainless ukuran 4 inch, panjang 6 meter.

2. Minggu, 16 Maret 2025 – Mengambil 1 batang pipa ukuran sama.

3. Selasa, 18 Maret 2025 – Mengambil 2 batang pipa ukuran 6 inch.

4. Kamis, 20 Maret 2025 – Mengambil 1 batang pipa ukuran 6 inch.

5. Aksi kelima – Menjadi aksi terakhir sebelum akhirnya tertangkap tangan.

Akibat ulah mereka, PT Tjiwi Kimia mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan pasal pencurian serta penadahan.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku yang buron dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Fahmi.


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia