![]() |
Achmad Rifaldi (20) warga Desa Celep Sidoarjo pelaku pembacokan kini ditangkap aparat kepolisian Polresta Sidoarjo setelah melakukan penganiayaan berat terhadap rekan sesama pengamen.Foto:dox |
SIDOARJO||KABARZINDO.com– Seorang pengamen bernama Achmad Rifaldi (20) warga Desa Celep Sidoarjo ditangkap aparat kepolisian Polresta Sidoarjo setelah melakukan penganiayaan berat terhadap rekan sesama pengamen, Ewok Slamet (26) asal Cirebon, di kawasan Jl. Majapahit No. 80, tepatnya di depan Bank Pasar Bhakti, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Rifaldi membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan parang sepanjang 45 cm miliknya. Akibat kejadian ini, korban menderita sejumlah luka serius di bagian kepala, tangan, dan punggung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, dalam keterangan saat Konferensi pers membenarkan adanya kasus penganiayaan berat tersebut.
“Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa kesal dengan korban yang selama ini sering memandangnya dengan sinis dan kerap memicu cekcok,” ujar AKP Fahmi saat di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (10/4/2025).
Menurut Fahmi, peristiwa bermula ketika Rifaldi sedang bersantai di lokasi kejadian usai mengamen. Ia bertemu dengan korban yang sudah beberapa hari tidur di lokasi tersebut. Merasa dipandang sinis, Rifaldi pulang ke rumahnya, mengambil parang, dan kembali ke lokasi. Saat melihat korban sedang tidur, pelaku membangunkannya lalu langsung membacok korban berkali-kali.
“Korban sempat berusaha melarikan diri setelah disabet parang, namun mengalami luka-luka cukup serius dan langsung dilarikan ke RSUD Sidoarjo,” tambah Fahmi.
Korban mengalami luka menganga di lengan tangan kiri sepanjang 3,5 cm, luka sobek menembus tulang di pergelangan tangan kiri, luka di kepala, serta beberapa luka lainnya di punggung dan tangan.
Saat ini, Rifaldi telah diamankan polisi beserta barang bukti berupa sebilah parang. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan motif lain, namun sejauh ini tersangka mengaku sakit hati karena perlakuan korban selama ini,” pungkas Fahmi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.
Reporter:Tim