SIDOARJO||KABARZINDO.com– Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan ini berdasarkan dua Laporan Polisi, yaitu:
1. LP-A/21/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 07 Maret 2025
2. LP-A/22/III/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 19 Maret 2025
Dalam Konferensi Pers, Selasa (24/3/2025), unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan atas maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hasil penyelidikan mengarah pada dua peristiwa berikut:
Pada kamis, 06 Maret 2025 pukul 22.00 WIB di SPBU Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, petugas mengamankan satu unit truck Fuso Fighter warna biru dengan nomor polisi W-9330-VK yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5000 liter dan pompa penyedot solar. Truck tersebut berisi 700 liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Hari rabu, 19 Maret 2025 pukul 03.30 WIB di SPBU Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, petugas kembali mengamankan satu unit truck box Isuzu NKR55L warna putih dengan nomor polisi W-9136-NH yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5000 liter dan pompa penyedot solar. Truck tersebut berisi 1.500 liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Para tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, dilengkapi dengan tangki berkapasitas besar dan pompa penyedot. Pembelian dilakukan menggunakan barcode milik orang lain dan plat nomor yang diduga palsu. BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi atau harga industri untuk mendapatkan keuntungan besar.
Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka:
Muhammad Andhy (24), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Alif Dedy Kurniawan (24) – warga Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,
Darul Umam (39), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
Koko Kusworogo (32), warga Desa Ngerong, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebagai berikut:
Barang Bukti dari Tersangka Muhammad Andhy dan Alif Dedy Kurniawan:
1 unit truck Fuso Fighter warna biru Nopol W-9330-VK (modifikasi tangki 5000 liter) berisi 700 liter Bio Solar
27 pasang plat nomor palsu,
30 buah barcode BBM subsidi,
2 unit handphone,
3 lembar nota pembelian BBM
Uang tunai Rp. 1.950.000
1 unit pompa.
Barang Bukti dari Tersangka Darul Umam dan Koko Kusworogo:
1 unit truck box Isuzu NKR55L warna putih Nopol W-9136-NH (modifikasi tangki 5000 liter) berisi 1.500 liter Bio Solar,
2 unit handphone (Infinix warna hitam dan Samsung warna merah jambu),
1 lembar nota pembelian BBM
Uang tunai Rp. 3.700.000.
1 kartu ATM BCA, 1 buku catatan.
Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).
Para tersangka membeli BBM subsidi dengan harga lebih murah, kemudian menjual kembali dengan harga non-subsidi atau harga industri untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus serupa untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat," tegas Kombes Pol Christian Tobing.
Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Reporter:Tri