SIDOARJO||KABARZINDO.com- Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum antara Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) Sidoarjo, Melawan PT. Bersatu Sukses Sentosa ditunda.Sidang ditunda lantaran 4 dari 12 saksi yang dijadwalkan dalam persidangan tak hadir.
"Sidang kami tunda hari Kami 13 Maret 2025," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang Candra Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (6/3/2025).
Dari informasi yang dihimpun awak media, gugatan nomor 39/Pdt.G/2025/PN Sda yang didaftarkan oleh Henri Samosir, S.H. Ketua LPM-PJK Kabupaten Sidoarjo, adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat yang diketahui Ketua Umum LPM-PJK ini menggugat Sabar Santoso, Direktur PT. Bersatu Sukses Sentosa yang merupakan pengembang perumahan di Sidoarjo, atas perbuatan yang dianggap memanfaatkan tanah aset daerah untuk membangun jalan tanpa izin Pemkab Sidoarjo.
Menanggapi penundaan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., selaku Kuasa Hukum LPM-PJK Sidoarjo, menyayangkan penundaan sidang.
Pasalnya, 4 para tergugat tidak hadir.
“Ini sidang kedua ditunda karena tidak hadirnya beberapa perwakilan dari tergugat,” Kata Pengacara yang berkantor di Pasuruan.
Surya juga menjelaskan ini terkait adanya aset daerah yang dirusak oleh salah satu pengembang perumahan. Ada
Saluran irigasi dan jalan milik warga di wilayah Wonoayu di jadikan jalan oleh pihak pengembang untuk
meningkatkan freely dari pada perumahan yang di bangun untuk meningkatkan harga jual.
"Jadi mereka sengaja memanfaatkan aset daerah tanpa ada surat izin dari Pemkab Sidoarjo. Inilah yang kita gugat karena ini sudah melawan hukum," Tegasnya.
"Kami berharap mudah-mudahan tanggal 13 Maret 2023 mereka bisa hadir semua sehingga kasus ini akan bisa berjalan lancar," tutup Surya kepada wartawan.
Reporter:Tri