SIDOARJO||KABARZINDO.com– Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang rupiah setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap empat tersangka. Dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2025) yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Kronologis Kejadian:
Kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka S alias KJL melakukan transaksi pembayaran KUR BRI di salah satu toko di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam transaksi tersebut, tersangka menggunakan enam lembar uang pecahan Rp100.000 yang dicurigai palsu karena terasa kasar saat dipegang dan tidak menunjukkan ciri-ciri uang asli saat diperiksa dengan sinar UV. Pegawai toko yang curiga kemudian mengembalikan uang tersebut dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Porong setelah memeriksa rekaman CCTV.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Porong yang didukung oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka S alias KJL dan A Y di tempat kos mereka di Porong, Kabupaten Sidoarjo. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
40 lembar uang pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016 yang diduga palsu.
68 lembar uang pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022 yang diduga palsu.
Pengembangan Kasus:
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari dua tersangka lain, yakni:
1. T C alias MJ – Tersangka yang mengaku mampu menarik uang secara gaib dan memprosesnya menjadi uang asli. T C alias MJ mendapatkan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp30.000.000 dari seseorang bernama Abah Saleh (DPO).
2. SBU – Tersangka yang mendapatkan uang palsu pecahan Rp50.000 senilai Rp90.000.000 dari seorang bernama Andrean di Bandung dengan sistem barter menggunakan uang asli senilai Rp20.000.000.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap T C alias MJ di tempat kosnya di Gempol, Kabupaten Pasuruan, dan menangkap SBU di rumahnya di Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada hari yang sama.
Barang Bukti yang Disita
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yaitu:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah (Nopol W-4474-TCI)
1 buah HP OPPO Reno7 warna hitam
1 buah HP OPPO A16 warna hitam
1 buah HP OPPO A2020 warna hitam
1 buah HP VIVO warna hitam biru
1 potong rok warna biru dongker
Hasil Pemeriksaan Labfor
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang disita dinyatakan sebagai uang palsu.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan dugaan uang palsu dalam transaksi. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu ini," tegasnya.
Reporter:Tri