![]() |
Konferensi pers, Senin (24/3/2025), terkait penanganan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.Foto:Tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menggelar konferensi pers, Senin (24/3/2025), terkait penanganan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi No. LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO tertanggal 7 Maret 2025.
Korban, seorang pelajar perempuan berinisial H.P.A. (13), mengenal tersangka A.B. (22) melalui aplikasi pertemanan Omi. Setelah berkomunikasi via WhatsApp, tersangka membujuk korban untuk bertemu. Meski awalnya menolak, korban akhirnya memberikan lokasi rumahnya.
Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban saat tidak ada orang tua. Dengan bujukan berupa kata-kata *“Aku seneng awakmu, aku tanggung jawab kok”*, tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian serupa terulang sekitar pukul 09.00 WIB.
Ibu korban yang memergoki kejadian tersebut langsung melaporkan tersangka ke Polresta Sidoarjo. Tersangka kemudian ditangkap dan ditahan setelah mengakui perbuatannya.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
- Pakaian korban
- 2 unit HP (milik korban dan tersangka).
Motif kejahatan ini diduga karena nafsu tersangka setelah melihat korban.
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 81 UU No. 17/2016** tentang Perlindungan Anak (persetubuhan dengan anak)
- Pasal 82 UU No. 17/2016** (pencabulan terhadap anak)
Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar
"Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau lebih waspada dan memantau pergaulan anak, terutama di media sosial," tegas Fahmi.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya predator anak dan pentingnya pengawasan orang tua dalam penggunaan internet oleh anak-anak.
Reporter:Tri