Pelaku Pembacokan Sadis di Taman Sidoarjo, Berhasil Diringkus Polresta Sidoarjo


Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers Terkait Pembacokan di kelurahan Kedungturi RT 01 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Rabu (12/3/2025) sore.Foto:Tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers Terkait Pembacokan di kelurahan Kedungturi RT 01 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Rabu (12/3/2025) sore. 

Dalam konferensi pers menjelaskan Kasus pembacokan terjadi pada Selasa 11 Maret 2025  pukul 21.00 WIB yang dilakukan diduga pelaku  bernama Teguh Adi Joko Santoso alias Daok (46) seorang pengangguran warga Bebekan RT 04 RW 01 kecamatan Taman Sidoarjo, melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan pembacokan kepada tiga orang korban, salah satunya korban bernama Sri Budi Hartini (59) warga kelurahan Ketegan Kecamatan Taman, mengalami luka parah dan meninggal dunia.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing menjelaskan, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban Sri Budi Hartini,secara brutal. Korban berteriak hingga mengundang warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, warga bergegas menuju rumah korban dan korban sudah bersimbah darah dengan luka gorok di leher. 

Pelaku bernama Teguh Adi Joko Santoso alias Daok (46) seorang pengangguran warga Bebekan RT 04 RW 01 kecamatan Taman Sidoarjo.

"Korban dibacok menggunakan parang di leher juga ditubuh korban lainnya. Kejadian ini masih belum berhenti. Saat pelaku melarikan diri berpapasan dengan Jafar yang kemudian juga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka di telapak tangan. Saat tersangka mengejar Jafar di pinggir warung penyetan tersangka juga melakukan pembacokan kepada Sofyan yang lagi duduk di warung. Melihat tersangka melakukan hal itu, warga sekitar mengamankan tersangka hingga sempat dimasa oleh warga," ucapnya. 

Usut punya usut, tersangka mempunyai rasa sakit hati akibat sering di jelek jelekan oleh Miftakhul Anam dan cemburu karena istri tersangka dekat dengannya, sehingga tersangka membawa parang dan mendatangi rumah Miftakhul Anam dan karena yang di cari tidak ada akhirnya melampiaskan kemarahannya  membacok korban Sri Budi Hartini (ibu  Miftakhul Anam). 

"Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup", tutup Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing kepada wartawan. 


Reporter:Tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia