SIDOARJO||KABARZINDO.com-Mawar (12) warga Sidoarjo, menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Korban yang masih pelajar itu menjadi korban pencabulan ketika dia sedang tidur bersama adik-adiknya di kamar depan.
Saat itulah korban diminta untuk pindah di kamar belakang oleh ayah tirinya. “Pelaku bilang ke korban, nanti setelah tertidur, kamu akan diangkat ke kamar depan,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (14/2/2025).
Di kamar belakang itulah, korban mengalami pencabulan saat ibunya pindah ke kamar depan lantaran adiknya minta ditemani tidur. Kejadiannya pada Minggu, 29 Desember 2024, tambah I Made Bayu.
Keesokan hari, korban main ke tempat bibinya lalu korban cerita apa yang sudah dialaminya. Selanjutnya bibinya cerita kepada ibu korban. Kemudian, pelaku dilaporkan dan langsung ditangkap oleh Polresta Sidoarjo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku melakukan perbuatan sesuai Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Reporter:tim