Biadab..Seorang Ibu di Sidoarjo Tega Menyiramkan Air Panas Ke Anak Kandungnya Sendiri


Pelaku, berinisial RAW (45) saat di ringkus polisi dalam konfrensi pers.Foto:Tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Naas Seorang ibu kandung di Sidoarjo, yang tega menyiramkan air mendidih ke tubuh anaknya yang masih berusia tiga tahun.

 Akibatnya, sang putri mengalami luka bakar serius dengan kulit melepuh di kepala hingga beberapa bagian tubuhnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing di dampingi Kasatreskrim dan kasihumas, serta unit PPA, mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga ini dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025) sore. 

Menurut Kapolresta Sidoarjo, kejadian tersebut terjadi pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Perumtas Candi, Sidoarjo. Pelaku, seorang ibu berinisial RAW (45) diduga emosi setelah mendapati anaknya bernama ACR (3)  mengompol di tempat tidur. 

“Kemungkinan kesal, pelaku menyuruh korban mengganti popok dan celana. Setelah itu, pelaku melepas sprei tempat tidur, merendamnya dengan air sabun, lalu menyuruh korban mencuci sprei tersebut,” ungkap Tobing.

Dalam keadaan menangis, korban menuruti perintah ibunya. Namun, tersangka justru menyiram air panas ke kepala dan punggung anaknya sebanyak dua kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memasak air hingga mendidih dan kembali menyiramkannya ke kepala, wajah, dan punggung korban. Selain itu, tersangka juga memukuli korban dengan sapu lantai berbahan stainless hingga ujung sapunya bengkok.

Saat korban terus menangis, tersangka menyuruh pembantu rumah tangganya untuk memandikannya. Setelah melihat luka bakar yang semakin parah, tersangka membeli salep di apotek. Namun, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ketentuan. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Reporter:tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia