134 tersangka Dari 110 kasus Narkoba Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo


134 tersangka dari 110 kasus berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai miliaran rupiah.Foto:tri

SIDOARJO|| KABARZINDO.com-Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi selama empat bulan terakhir, 134 tersangka dari 110 kasus berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai miliaran rupiah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan, total barang bukti yang disita meliputi 2,3 kg sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta ganja. Sebagian barang telah dimusnahkan. "Kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp10,9 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Senin (24/2/2025).


Dalam kasus besar di Kalanganyar, Sedati, polisi menggerebek rumah yang menjadi markas peredaran narkoba. Empat tersangka—AC, MM, DSB, dan NNA—diamankan dengan barang bukti 1 kg sabu dalam kemasan teh Cina, 5 ons sabu, 240 butir ekstasi, serta peralatan transaksi narkoba.

Sementara itu, di Katerungan, Krian, petugas menangkap DFJ alias Kacong (25) dengan barang bukti 115,14 gram sabu, alat hisap, dan timbangan elektrik.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga hukuman mati.

Kapolresta menegaskan, Polresta Sidoarjo akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa," pungkasnya.

Reporter:Ass


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia