SIDOARJO||KABARZINDO.com-Proses eksekusi lahan tambak seluas 27.800 m² di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi sengketa antara PT Sunindo Prima Land dengan keluarga Indun Sholekah, warga Desa Tambak Sawah, telah dilaksanakan dengan lancar dan kondusif. Sengketa ini telah diselesaikan melalui putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang memenangkan pihak PT Sunindo Prima Land.
Kegiatan eksekusi dimulai pada pagi hari dengan pengamanan ketat oleh tim gabungan dari berbagai pihak, Selasa (21/1/2025).
Kegiatan eksekusi dimulai dengan pembacaan keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh tim eksekusi. Keputusan tersebut diterima tanpa perlawanan dari pihak tergugat, yaitu keluarga Indun Sholekah. Setelah pembacaan keputusan, tim PT Sunindo Prima Land langsung melanjutkan pemasangan spanduk dan patok pembatas sebagai tanda kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Situasi selama proses eksekusi berjalan tertib dan aman berkat sinergi antara TNI, Polri, perangkat desa, serta dukungan warga setempat. Danramil 0816/18 Sedati, Kapten Caj Lutfi Anam, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Kami bersyukur eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gesekan. Hal ini berkat kerja sama semua pihak dan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi keputusan hukum,” ujar Kapten Caj Lutfi Anam.
Dengan selesainya eksekusi ini, pihak PT Sunindo Prima Land diharapkan dapat segera memanfaatkan lahan tersebut sesuai rencana, sedangkan masyarakat diimbau tetap menjaga ketertiban dan kerukunan di lingkungan sekitar.
Proses hukum yang telah berjalan hingga tahap eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa setiap persoalan sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara transparan dan adil.