Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam pers rilis yang dihelat diruang Rupatama Mapolres Kediri.(FT/ Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com- Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap 3 orang yang merupakan 1 keluarga. Tragedi tewasnya satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak tersebut terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Kamis dinihari (05/12/2024).
Total ada 4 orang yang menjadi Korban kebengisan pelaku. Tiga ditemukan meninggal di TKP, sedangkan 1 orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri.
Ketiga korban yaitu Agus Komarudin (38), dan istrinya Kristina (34), serta anaknya CAW (9). Sementara anaknya yang berinisial SPY berusia 8 tahun kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah sakit.
Diketahui, pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo (35). Ia merupakan adik kandung Korban Kristina. Ia ditangkap di Lamongan setelah diburu oleh Satreskrim Polres Kediri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, dalam pers rilis yang dihelat diruang Rupatama Mapolres Kediri, Jumat siang (06/12/2024).
Menurut Kapolres, pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati lantaran meminjam uang kepada korban namun tidak dibantu.
"Dipukul kepalanya sebanyak tiga kali menggunakan Palu" kata AKBP Bimo, kepada wartawan.
AKBP Bimo menyebut, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Polres Kediri dengan Kasus Penjambretan.
Sebelum melakukan aksinya, kata Kapolres, pelaku berjalan kaki dari Kecamatan Wates dengan membawa palu untuk mengeksekusi korban. Kejadian tersebut terjadi rabu dinihari sekira pukul 3 pagi dan ditemukan oleh masyarakat Kamis pagi.
Ditambahkan AKBP Bimo, selain sakit hati tidak diberi uang, pelaku juga sakit hati karena korban Kristina sempat mengusir orang tua nya karena ingin menikah lagi.
"Setelah melakukan aksinya, Pelaku kembali di rumah nya di Lamongan dengan membawa kabur sejumlah handphone, mobil dan barang berharga lainnya. Rencananya akan dijual karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan," terang Kapolres.
Akibat perbuatannya Yusa akan dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Karena memang ada niatan, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati," tutup Kapolres.
Reporter:Rohmad