SURABAYA||KABARZINDO.com- Penyidik Polda Jatim dicurigai "Masuk Angin" dalam menangani kasus penipuan di wilayah Bangkalan Madura.
Ketidak pastian hukum adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilaporkan oleh saudara H.Moh Huzaini
Dengan Laporan polisi LBP/420.01/V11/2022/SPKT/Polda Jatim,di tgl 31 Juni 2022
Mengundang Pertanyaan.
Dari awal sejak proses ini dilakukan tahap penyelidikan dan penyidikan dari terlapor ada dua nama yaitu Nanda Dhimas Kevin dan Teguh
Suharto atau Doni yang dilaporkan, tetapi yang dilakukan pemanggilan hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan tersangka lain Agus Yudha Warsono seorang
pegawai PNS yang Diduga ikut terlibat dalam penipuan ini tidak dilakukan pemanggilan.
"Sejak saya melaporkan kasus ini tertanggal 31 Juli 2022 hingga bulan Desember 2024 tidak ada upaya Polisi untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara Agus," kata Huzaini.
Huzaini juga menyampaikan mengingat kasus ini sudah lama ditangani namun belum juga ada kepastian hukum.
"Sudah puluhan kali saya melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik tetapi tidak ada tanggapan dari mereka hingga saya dipimpong.
Anehnya dari yang terlapor juga yang ikut terlibat sudah pernah dilakukan upaya pemanggilan
namun tidak ada proses kelanjutan dari penyidik meskipun adanya bukti baru yang berkaitan dengan
kasus ini namun penyidik enggan melakukan proses pemanggilan selalu ber alasan kurangnya bukti ini
itu serta saksi yang di duga adanya kongkalikong antara tersangka, adanya turut serta dalam kasus ini
dengan adanya bukti baru maka dari itu kami menyampaikan, meminta untuk dilakukan upaya peroses
pemanggilan terhadap beberapa orang yang turut serta terlibat yaitu Agus yuda warsono, Teguh suharto, Djoko kustoro dan Wendri wijaya," tegas Huzaini, Rabu (04/12/2024.
Kecurigaan ini telah diutarakan oleh Moh Huzaini mengingat lambatnya penanganan kasus itu.Padahal pihak penyidik begitu agresif mengusut dan membeberkannya kepada korban bahwa penyidik akan membatunya agar terlapor segera mengembalikan uang korban yang digelapkan.
Namun di tengah perjalanan, perkembangan kasusnya tidak tersiar lagi seperti menghilang, sehingga korban tidak tahu perkembangan.
"Tolong kasus saya segera ditindaklanjuti sesuai prosedur. Mengingat kasus ini sudah lama tapi pihak polisi hanya jalan di tempat,"tegas moh Huzaini selaku korban.
Pada dasarnya anggota Polri dilarang untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas,fungsi, dan kewenangannya. Hal itu sebagaimana di atur dalam Pasal 15 peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
reporter:huzaini/tim