KEDIRI||KABARZINDO.com-Tim Hukum dan advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati Kediri nomor urut 1 Deny-Mudawanah, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri pada selasa pagi (26/11/2024).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran kampanye money politik pada pemilihan Bupati Kediri yang diduga dilakukan Petahana.
Danan Prabandaru, Tim Hukum dan advokasi Paslon 1, ketika dikonfirmasi mengatakan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu tentang pembagian beras gratis yang dibungkus dengan acara bazar sembako murah, dimana masyarakat diberi kupon bergambar pasangan petahana senilai 20 Ribu.
"Mekanismenya adalah warga sebelumnya telah diberikan sebuah kupon terlebih dahulu senilai Rp20.000 yang kemudian kupon tersebut dapat ditukarkan dengan beras sebesar 3 kilogram. Namun sesungguhnya, setelah kami konfirmasi kepada penerima beras ini faktanya beras tersebut tidaklah dibeli senilai 20 ribu sesuai dengan anjuran kupon yang diterima oleh warga sebelumnya, melainkan dibagikan secara gratis," katanya.
Dalam pelaporan tersebut, tim hukum dan advokasi Deny-Mudawanah juga melampirkan berbagai bukti dugaan pelanggaran kampanye yang Ia sebut Masif terjadi hampir di seluruh Kabupaten Kediri.
"Kami melampirkan beberapa bukti, pertama adalah surat pemberitahuan dari paslon 02, itu surat pemberitahuan kampanye. Kemudian kami lampirkan juga daftar-daftar tempat di mana beras-beras itu dibagikan, yang ketiga kami lampirkan ada 8 atau 9 video (pengakuan dari penerima beras)," kata Danan.
Pada kesempatan tersebut, Danan juga menyayangkan sikap Bawaslu Kabupaten Kediri yang dinilai tidak responsif dan antisipatif. Padahal, kata Danan, sebelum peristiwa pembagian beras gratis, dirinya telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu.
''Sebelum pembagian saya sudah melaporkan melalui telepon maupun WhatsApp kepada ketua Bawaslu langsung, kita berharap sebelum ada pembagian dilakukan pencegahan. Tapi tampaknya Bawaslu itu menunggu pengaduan resmi, bertindak seolah-olah penyidik kepolisian ataupun kejaksaan, seolah-olah dia melihat bahwa pelanggaran-pelanggaran proses Pilkada ini sebagai satu Delik aduan," kata Danan dengan nada kecewa.
Danan berharap, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dan posisinya netral tidak berpihak kepada salah satu Paslon.
"Ya semoga Bawaslu menjadi wasit yang baik, tapi kalau Bawaslu tidak berbuat sesuatu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, kita pastikan bahwa ke DKPP," tegasnya.
Sementara itu, melalui Staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri, Abdul Rozak, didapat keterangan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian selama Dua hari kedepan.
"Hari ini laporan sudah kami terima untuk selanjutnya akan kami kaji keterpenuhan syarat formil dan materil," ungkap Abdul Rozaq.
Jika kemudian syarat tersebut terpenuhi, Bawaslu akan menentukan apakah laporan tersebut bisa diregistrasi atau tidak
"Nanti baru kita akan tentukan apakah laporan ini diregister atau tidak atau ada kekurangan terkait perihal yang disampaikan nanti kita akan beritahukan ke pihak pelapor," pungkasnya.
Reporter:Rohmad