FOTO ; Satlantas Polres Kediri melaksanakan penindakan kendaraan bermotor Kereta Wisata (Kereta Kelinci) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.(FT/Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Dalam rangka melindungi masyarakat serta memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satlantas Polres Kediri melaksanakan penindakan kendaraan bermotor Kereta Wisata (Kereta Kelinci) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kereta Kelinci tersebut digunakan untuk mengangkut rombongan anak sekolah SDN Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri di Jalan Raya Gurah-Pare Kabupaten Kediri.
Dalam kegiatan ini dilakukan penindakan berupa tilang terhadap 6 unit Kereta Kelinci dan diamankan di Mapolsek Ngasem.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasatlantas Polres Kediri AKP Jodi Indrawan, mengatakan, Kegiatan penindakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis ini diterapkan karena mempertimbangkan faktor keselamatan.
"Sebagaimana adanya, kereta kelinci selama ini tidak memenuhi kriteria angkutan umum, uji tipe dan keamanan, hingga layak jalan," ujar AKP Jodi, Kamis (10/10/2024).
Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kata Kasat Lantas, telah memberikan ketentuan pelanggaran yang cukup tegas, terhadap kereta kelinci.
"Pada dasarnya kereta kelinci ini diperuntukan untuk beroperasi di area obyek wisata. Jika ada yang beroperasi diluar area wisata akan kami tindak tegas," tuturnya.
Jodi menyebut, penindakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis akan dilaksanakan secara rutin.
"Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kediri," tukasnya.
Reporter:Rohmad