Pelaku yang berinisial A.G (43), seorang wiraswasta asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, berhasil ditangkap.foto:hms |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pick-up yang terjadi di wilayah Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 02.15 WIB. Korban berinisial B, seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Desa Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan kehilangan mobil pick-up Suzuki Carry warna biru dengan nomor polisi W-8153-YA.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Surtana, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024). Pelaku yang berinisial A.G (43), seorang wiraswasta asal Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, berhasil ditangkap pada Selasa, 18 September 2024.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci kontak mobil saat rumah dalam keadaan kosong pada pukul 14.30 WIB. Kemudian, pada dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku mengambil mobil pick-up yang terparkir di teras rumah korban.
Setelah berhasil membawa kabur mobil, pelaku menitipkannya kepada seseorang berinisial A di Surabaya, dengan rencana untuk menjual kendaraan hasil curiannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain, pakaian pelak, 1 unit mobil Pick up Carry warna biru dengan nomor polisi W-8153-YA
Pengungkapan Kasus tersebut, hasil laporan korban yang diterima oleh SPKT Polresta Sidoarjo pada 17 September 2024 langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Bojonegoro sehari setelah laporan masuk.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motif pencurian ini adalah untuk dijual demi mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka A.G dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.