Paslon nomor 1 BA-IK diwakili oleh Nanang Haromain dan untuk paslon nomor 2 dari SAE di wakili oleh Samsul.foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-
KPU Kabupaten Sidoarjo sedang memproses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Sebelum melakukan proses pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), KPUD Sidoarjo mengundang masing-masing LO dari kedua paslon. Paslon nomor 1 BA-IK diwakili oleh Nanang Haromain dan untuk paslon nomor 2 dari SAE di wakili oleh Samsul Hadi.
Mokhamad Yasin Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, mengatakan bahwa acara ini hanya dilakukan pengecekan atau koreksi APK dan BK yang dilakukan oleh LO. Fungsi dilakukan koreksi tersebut hanya untuk memastikan desain APK dan BK kemungkinan ada keselahan dalam bentuk gambar maupun tulisan sebelum dilakukan cetak masaal.
"Sebelum dilakukan cetak massal ke dua LO melakukan koreksi agar tidak terjadi masalah-masalah saat dilakukan cetak massal nantinya," ucap Yasin, Kamis (10/10/2024) sore.
Setelah dilakukan pengecekan atau koreksi dan tidak ada permasalahan, kedua LO melakukan penandatanganan kesepakatan dan persetujuan untuk dilakukan cetak massal.
Lebih lanjut, Cak Yasin menjelaskan KPU Sidoarjo akan melakukan pencetakan flyer, brosur, poster, pamfet dan selebaran. Jumlahnya masing-masing 200 ribu untuk masing-masing item. Terkait penyebarannya, pihaknya akan menggandeng tim pemenangan masing-masing kandidat untuk disampaikan kepada masyarakat Sidoarjo, khususnya yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
Selain itu, sesuai regulasi yang ada, KPU juga mencetak BK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul. Adapun jumlahnya sebanyak 5 lembar giant banner berukuran 4X3 meter yang akan dipasang di sudut-sudut kota sesuai Surat Keputusan KPU Sidoarjo.
“Spanduknya kita cetak rata-rata 2 untuk setiap desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan umbul-umbulnya kami siapkan masing-masing 20 lembar untuk setiap desa.
Adapun lokasi pemasangannya sudah kami tentukan sebagaimana yang termuat dalam SK Ketua KPU Sidoarjo,” kata Yasin.
Meski sudah disiapkan KPU, lanjut dia, pihak tim pemenangan setiap Paslon tetap diperbolehkan membuat BK tersebut. Hanya saja banyaknya tidak boleh lebih dari jumlah yang telah disediakan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
“Ketentuannya untuk BK 100 persen. Jadi tim pemenangan masing-masing Paslon silahkan mencetak sendiri sesuai jumlah yang sudah disediakan KPU. Sedangkan untuk APK-nya bisa sampai 200 persen,” imbuhnya.
Pihaknya berharap dengan penyebaran APK dan BK tersebut, Pilkada Sidoarjo akan semakin melahirkan antusias tinggi sebagai bentuk Partisipasi Masyarakat untuk datang ke TPS pada 27 November 2024 mendatang guna memilih calon pemimpinnya.
Reporter: red/tri