Badan Pengawas Pemilihan UMUM (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jatim menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,dan POLRI.foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com- Dalam rangka mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) yang demokratis dan integritas, Badan Pengawas Pemilihan UMUM (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jatim menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,dan POLRI dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Senin (7/10/2024) Siang.
Kegiatan berlangsung di ballrooom Five Hotel jalan raya Jenggolo yang diikuti oleh Pejabat ASN Lingkup Pemkab Sidoarjo, TNI POLRI, dan kepala desa dibuka secara resmi oleh
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha.
Dengan menghadirkan Narasumber dari Polresta Sidoarjo,Kodim 0816 dan Kejari Sidoarjo,
tentang netralitas POLRI, Pengawasan Terhadap ASN, TNI dan POLRI Pada Pemilu 2024 menghadapi pilkada 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk menentukan nilai-nilai kebersamaan ASN TNI, POLRI agar tidak berpengaruh kepada pergerakan salah satu peserta pemilu serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memberikan kontribusi nyata dalam mensukseskan pada pemilihan umum tahun 2024.
menekankan bahwa netralitas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu pentingnya ASN menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
"Teman-teman ASN, diharapkan untuk bersikap netral dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing tugasnya," ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi mengatakan, peran Kejari Sidoarjo dalam Pilkada serentak ini, untuk turut mengawal penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran mulai dari Pra Pencoblosan, Pencoblosan dan Pasca Pencoblosan.
Selain itu, Menurut Hafidi, Kejari juga berperan sebagai Penuntut Umum (PU) juga. Ia menjelaskan, teknis setiap ada pelaporan yang masuk, harus didiskusikan terlebih dahulu bersama instansi terkait lainnya dalam Gakkumdu, hal itu biasa disebut Kolektif Kolegial (Keputusan Bersama).
“Peran Kejari sendiri dalam Pilkada ini berperan sebagai penuntut umum. Namun, selain itu juga mendampingi serta membantu pengawas pemilihan (Bawaslu) jika menerima laporan atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan” jelas Hafidi.
Hafidi memaparkan, untuk pmh secara administratif ini biasanya berupa pelanggaran yang berhubungan dengan teknis-teknis saja. “Sedangkan untuk pmh pidana tercantum dalam peraturan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu” paparnya.
Diakhir, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo menambahkan, menurutnya jika pasca pemilu berjalan dan telah usai. Apabila ada gugatan yang masuk baik itu terhadap KPU ataupun Bawaslu, pihak kejari Sidoarjo dipastikan, akan membantu pendampingan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Reporter:tri/Tim