SIDOARJO||KABARZINDO.com-Kasus pelecehan nama partai yang dilakukan oleh salah satu Anggota WhatsApp Group Suara Masyarakat Sidoarjo (WAG SMS) R CHANDRA 4W (CAW) yang diduga melakukan heat speech atau ujaran terhadap institusi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengabaikan ultimatum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Sidoarjo.
Pengurus DPC PKB Sidoarjo memberi waktu 1X24 jam kepada Chandra untuk meminta maaf dan tabayyun terkait cuitannya di WAG SMS yang diduga melecehkan partai politik (parpol) berlambang bola dunia tersebut.
“Tidak ada yang datang dan tidak ada konfirmasi sama sekali,” kata Sihabuddin, Sekretaris DPC PKB Sidoarjo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/09/2024) sore.
Tidak adanya itikad baik dari Chandra tersebut, segenap pengurus bersama Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakum HAM) DPC PKB Sidoarjo segera melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah selanjutnya.
Dikatakan oleh Sihab bahwa salah satu upaya yang dilakukan oleh DPC PKB Sidoarjo, sesegera mungkin melayangkan surat somasi kepada pemilik nomor Handphone (Hp) 0822009777XXX tersebut.
“Kami akan layangkan surat somasi pada yang bersangkutan. Soal kapan surat itu akan kita layangkan, tergantung keputusan nanti,” katanya.
Damroni Chudlori, Wakil Ketua DPC PKB Sidoarjo mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan ruang kepada Chandra untuk tabayyun dan memberikan klarifikasi terkait cuitannya di WAG SMS pada Sabtu (14/09/2024) malam tersebut.
Diungkapkan oleh Damroni bahwa PKB merupakan parpol bernafaskan rahmatan lil alamin, sebuah parpol yang berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberagaman dan toleransi.
“Sehingga dalam menyikapi masalah ini, kami berusaha menyelesaikan secara baik-baik. Karena, kami juga menghormati keberagaman dan toleransi,” ungkapnya.
Namun sayang, Chandra tidak menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan heat speech ini dengan cara tabayyun ke Kantor DPC PKB Sidoarjo di jalan Erlangga No.5-6, Kapasan, Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
“Sehingga, ini membuka ruang untuk diselesaikan melalui jalur hukum,” tambahnya.
Salah satu praktisi hukum, Andry Ermawan, SH menuturkan bahwa cuitan Chandra di WAG SMS ada indikasi ke arah tindakan pencemaran nama baik terhadap PKB.
“PKB itu nama partai yang singkatannya sudah diketahui publik. Nah, kalau diplesetkan singkatannya seperti itu, wajar jika pengurus partai bereaksi. Dan sangat tepat diselesaikan melalui jalur hukum,” tuturnya.
Tawaran tabayyun yang diberikan oleh DPC PKB Sidoarjo merupakan kesempatan bagi Chandra untuk memberikan klarifikasi agar persoalan bisa diselesaikan baik-baik. Namun sayang, Chandra menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Soal identitas Chandra yang diduga memakai nama samaran, bukanlah hal yang sulit bagi pihak kepolisian untuk melacaknya. Jika permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
“Di WAG itu kan, ada adminnya. Bisa ditelusuri dari sana atau ditelusuri dari nomer telepon yang digunakan. Banyak cara bagi penegak hukum untuk menelusuri dalam penanganan sebuah perkara. Juga bukti-bukti lain, jejak digital pasti masih ada. Saya kira hal itu tidak sulitlah,” terangnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Chandra telah diduga melanggar Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar.
Reporter:tri/mam