Pelaku Perampokan Dua Minimarket di Kediri Ditangkap


Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, saat menggelar pers rilis di kantornya.(FT/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com- Peristiwa Perampokan yang terjadi di Indomart Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jum'at pekan lalu (30/08/2024) akhirnya terungkap. Pelakunya dua Orang,  yakni TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan WAI (29) warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebelum melakukan aksinya di Indomart Jalan Raung, satu jam sebelumnya kedua tersangka sudah melakukan aksi yang sama di minimarket Newmart di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. 

Saat ini, tersangka TZA diamankan di Mapolres Kediri Kota, sedangkan tersangka WAI di Mapolres Kediri Pare. Keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman 9 tahun Penjara.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, saat menggelar pers rilis di kantornya, Jum'at siang (06/09/2024).

"Pelaku TZA ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih di rumah mertuanya, sedangkan pelaku WAI diamankan dirumahnya di wilayah Kecamatan Kandat," ucap Iptu Fathur.

Kasat Reskrim menyebut, dalam aksinya Kedua perampok menggunakan senjata tajam jenis Parang dan pistol mainan jenis dobis.

Adapun modus operandi yang dilakukan, kata Kasatreskrim, pelaku mendatangi toko swalayan yang buka 24 jam. Kemudian melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas uang.

Akibatnya, minimarket  di jalan Raung mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.

"Menurut pengakuan pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari termasuk membayar angsuran motor" kata Fathur, sambil menunjukkan sepeda motor yang juga disita sebagai barang bukti.

Usai melakukan aksinya di dua minimarket, pelaku dalam waktu beberapa hari kabur berputar dari wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan sempat ke wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku inisial WAI merupakan residivis sama yang mana telah melakukan kejahatan sama tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten," lanjut Kasat Reskrim.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan mobil jenis panther sebagai sarana operasional merupakan. Mobil tersebut diketahui milik pelaku WAI.

"Otak kejahatan ini adalah pelaku WAI yang saat ini sedang proses di Polres Kediri," pungkas Kasat Reskrim.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia