SIDOARJO||KABARZINDO.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim serta Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo pada Pilkada 2024.
KPU Sidoarjo membuka pendaftaran KPPS mulai tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024.
Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, mengatakan, rekrutmen KPPS untuk menyiapkan petugas dalam menyelenggarakan pemungutan suara di Pilkada 2024 pada 27 November besok. Masing-masing TPS dibutuhkan 7 orang KPPS.
“Kalau kebutuhan tujuh orang per TPS, artinya kami merekrut 19.131 petugas KPPS untuk 2.733 TPS yang tersebar di seluruh Sidoarjo,” ucap Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Jumlah tersebut juga mencakup TPS Khusus, seperti yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Sidoarjo.
Fauzan menambahkan, untuk persyaratan hampir sama dengan pemilu sebelumnya. Salah satunya berusia paling rendah 17 tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Dan juga berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Untuk persyaratan lengkapnya bisa dilihat di website KPU Sidoarjo,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menyediakan honorarium bagi petugas KPPS. Akan tetapi nominalnya bervariasi antara ketua dan anggota.
“Untuk ketua KPPS Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu dan untuk petugas ketertiban Rp 650 ribu,” tandasnya.
Petugas KPPS memiliki banyak tanggung jawab selama pemungutan suara. Tugas mereka meliputi mengumumkan DPT di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas.
Kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Sidoarjo.
Reporter:tri/tim