Ketua Bawaslu Kota Binjai Langar Kode Etik, Diduga Ada Konspirasi di Pemilihan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024


Foto:Ist

BINJAI||KABARZINDO.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai (Bawaslu),yang di Ketui oleh M Yusuf Habibi,dan beberapa anggota Bawaslu lainnya,diduga tidak adil dan transparan serta melanggar Etik pemilu 2024. Hal ini menimbulkan adanya dugaan konspirasi untuk menggagalkan kandidat eksisting kemudian digantikan dengan titipan Bawaslu provinsi yang notabene berstatus keponakan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai dalam seleksi Eksisting Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024.

Setelah apa yang di lakukan Ketua Bawaslu terhadap beberapa Panwaslu Kecamatan,terutama saudara Ananda Ratu Tia yang beralamat di jalan Sei Bangkatan,Liinkungan II,Kelurahan Tanah Seribu,Kecamatan Binjai Selatan, dirinya merasa Ketua Bawaslu Kota Binjai sudah melanggar azas penyelenggara pemilu. pada (27/8/2024),dirinya melayang kan surat aduan ke DKPP Provinsi Sumut,dengan surat laporan nomor : 400/PS.DKPP/SET-04-VIII/2024.di Pemilu 2024.

Menurut Ananda Ratu Tia, dirinya masih memiliki SK sebagai Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024 yang masih aktif,dan sudah bekerja secara baik sesuai peraturan perundang undangan sebagai Panwaslu Kecamatan di wilayah domisilinya, namun dirinya tidak di sertakan lagi sebagai Panwaslu Kecamatan,di Pemilu 2024, untuk pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai sebagai Panwaslu Kecamatan sesuai domisilinya.

Dugaan adanya konspirasi Ketua Bawaslu M Yusuf Habibi dan beberapa Anggota Bawaslu lainya, muncul setelah Ketua Bawaslu lebih memilih Panwaslu Kecamatan yang sudah mendapatkan sangsi di Pemilu 2024 sebelumnya. Dan anehnya bisa terpilih kembali oleh Ketua Bawaslu sebagai Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024 ini.


Ananda Ratu Tia dan Panwaslu lainnya mengambil tindakan aduan ke DKPP RI dan menyampaikan 8 rangkap pokok aduan ke DKPP RI,agar dirinya mendapatkan keadilan sesuai, pasal 458 ayat 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pada Selasa (3/9/2024),telah terjadi sidang di DKPP RI yang di tayangkan secara Zoom,guna menerima aduan yang di layangkan saudara Ananda Ratu Tia.Agar Ketua Bawaslu M Yusuf Habibi Kota Binjai bisa berlaku adil dan transparan dalam Etik pemilu 2024.

Saat sidang berlangsung, J Kristiadi selaku Ketua Majelis,Umri Fattah Ginting selaku Anggota Mejelis/TPD Provinsi Sumut unsur masyarakat,Sitori Mendrofa selaku TPD Provinsi Sumut unsur KPU,dan Johan Alamsyah TPD Provinsi Sumut unsur Bawaslu mengumumkan hasil sidang bahwa Ananda Ratu Tia dan pengadu selaku Panwaslu Kecamatan yang tidak lolos di nilai Ketua Bawaslu tidak jujur diduga banyak unsur kebohongan dalam memberikan jawaban ke Ketua Majelis sidang,sehingga Ananda Ratu Tia dan pengadu lainnya di nilai tidak mencukupi nilai eksisting yang di harapkan dalam tes pemilu 2024.

"Ketua Bawaslu dan beberapa anggota Bawaslu lainnya tidak transparan, dan apa yang di ucapkan Ketua Bawaslu itu dipersidangan hanya menyangkal agar dia bisa selamat dari pelanggaran Etik yang di lakukannya,saya ada bukti Chat dari nomor handphone yang di gunakan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang lain,tapi dia tidak mengakuinya.ucap Ananda Ratu Tia Saat di wawancara awak media ini.pada (3/9/2024) lalu

Bahkan menurutnya Ketua Bawaslu M Yusuf Habibie tidak transparan,adil, profesional dan akuntabel,dalam persidangan,dan pemilu 2024.Hingga dirinya dan Panwaslu Kecamatan lainnya tidak di lolos dalam tes Eksisting di pemilu 2024.

Saat di Konfirmasi melalui pesan Whatsap oleh wartawan media ini Ketua Bawaslu M Yusuf Habibi tidak menjawab,dan lebih memilih bungkam Perihal meloloskan Panwaslu yang telah di sangsi ketimbang Panwaslu yang telah bekerja dengan baik,serta masih memilik SK pemilu 2024.

Reporter:andy


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia