SIDOARJO||KABARZINDO.com - Ditangani Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, seorang pria berinisial MAAU (30) warga Gamping berhasil diringkus Polisi, dimana tersangka sempat menjadi DPO lantaran melakukan penipuan calon jamaah ibadah umrah.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengungkapkan bahwa awalnya pada bulan Maret 2022, tersangka menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umroh dengan biaya sebesar Rp40 juta per orang, dengan fasilitas menggunakan pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa baik Mekkah serta Madinah.
"Korban tergiur dengan iming-iming fasilitas tersebut, dan sepakat melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tersangka sebanyak Rp153 juta untuk 4 orang jemaah," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kompol Agus, bulan April 2022, korban bersama keluarganya jadi berangkat perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik.
"Namun sesampainya disana, ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, baik maskapai penerbangan ataupun fasilitas tempat hotel menginap, sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut," ucapnya.
Sepulangnya dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi, dimana tersangka tidak memiliki ijin PPIU. Itu yang membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo, beber Kasat Reskrim.
Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, setelah dilakukan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan Ahli dari Kanwil Kementrian Agama Jatim, akhirnya MAAU ditetapkan sebagai tersangka, dimana saat itu tersangka tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Agustus 2023.
"Tanggal 28 Juli 2024, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kecamatan Krian. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MAAU bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU dan telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan oleh jemaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuk oleh tersangka," tandasnya.
Tersangka juga dilaporkan oleh beberapa orang calon jamaah yang gagal berangkat ibadah umroh dan haji antara lain HW dengan kerugian Rp141.500.000 untuk 4 calon jemaah umroh yang dijanjikan berangkat pada bulan April 2023 namun gagal berangkat, YP melaporkan tersangka ke Polres Madiun Kota dengan kerugian Rp865.500.000 untuk 4 orang calon jemaah haji yang dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 27 Mei 2024 melalui Kuota Haji Khusus, namun gagal berangkat.
Adapun pelanggaran yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun atau denda paling banyak Rp8 milyar atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara 4 tahun.
Reporter:red/tri