KPU Sebut Hanya Pondok Ploso Yang Penuhi Standart Pendirian TPS Loksus


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan Daftar Pemilih Sementara di Rapat Pleno.foto:rohmad

KEDIRI||KABARZINDO.com-Tahapan Pilkada di Kabupaten Kediri terus berjalan. Usai proses perbaikan dan rekapitulasi data pemilih di tingkat Desa dan Kecamatan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Penetapan DPS tersebut dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu Hotel di Kota Kediri, pada Sabtu siang (10/08/2024). 

Adapun Jumlah pemilih yang sudah ditetapkan dalam DPS Pilkada serentak di Kabupaten Kediri sebanyak 1.257.231. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.348 titik.

"Jumlah itu terdiri dari 2.344 TPS reguler dan 4 TPS khusus  yang berada di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kecamatan Mojo," kata ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim kepada wartawan.

Nanang Qosim menyebut, hanya Pondok Ploso yang memenuhi standart pendirian TPS Lokasi khusus (Loksus) yakni jumlah pemilihnya 300.

"TPS Lokasi khusus kan harus berjumlah 300 orang pemilih. Yang memenuhi standard  Pondok Ploso Mojo, yang lain di bawah 300 pemilih. Sehingga pondok lain akan kita fasilitasi untuk memilih di TPS sekitar," terang  Nanang Qosim.

Usai penetapan DPS, KPU masih akan kembali melakukan pemutakhiran data pemilih.

"Jadi proses pemutakhiran data itu kan berkelanjutan. Yang pertama adalah coklit dari DP4, kemudian dicoklit. Lalu data perbaikan, DPS, dan terakhir adalah DPT, itu data final yang kita untuk Pilkada serentak," imbuhnya.

Tampak hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan DPS tersebut diantaranya, perwakilan Forkopimda, Bawaslu, anggota PPK serta tim pemantau pemilu.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia