Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kembali Lagi Musnahkan Barang Bukti 291 Perkara Tindak Pidana Umum


Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).foto:tri

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (21/8/2024) pagi.

 Pemusnahan ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Polresta Sidoarjo, BNNK Sidoarjo,Dinas Kesehatan, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA,Kodim 0816, perwakilan Lapas Sidoarjo, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Juanda, perwakilan kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I 
 dan media massa.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 291 perkara yang terjadi sejak di tahun 2024,
 diantaranya: Sabu-sabu sebanyak 1.946,41 gram (timbangan dengan pipet, Ganja 11.168 gram, Pil LL 51.094 butir, Uang Palsu Rp.66.450.000,Miras 183 botol, Senjata Api 1 buah dan 7 amunisi. Senjata tajam 18 buah, LPG 774 buah, BPKB 11 buku, HP 30 buah, dan Lobster sebanyak 6.513 ekor benih bening Lobster, jenis Mutiara 48.799 ekor, jenis Pasir 560 buah.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya. Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan uang palsu, BPKB dan baju dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk senjata api dan senjata tajam digerinda, dan miras dipecahkan botolnya dan isinya dibuang.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto
 mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan. Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan pengamalan hukum agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pencapaian keberhasilan juga peningkatan kita bersama dalam pengendalian pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Hadi .

Ia juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum. Ia berharap agar sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Reporter:red/tri


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia