SIDOARJO||KABARZINDO.com –
Pelaku berinisial CDZ (34) domisili Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,
nasibnya apes setelah berburu payudara milik korban wanita inisial N (23) yang Menjadi korban begal payudara disaat pulang kerja yang kejadiannya pada jam 23.00 Wib di kawasan Sedati.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP I. Made Bayu Sutha Sartana saat konferensi pers, Senin (26/8/2024) mengatakan, bahwa sewaktu korban pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda PCX sendirian, melintasi simpang tiga Desa Pepe Kecamatan Sedati.
Saat itu korban merasa dibuntuti oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengendarai sepeda motor Revo. Kemudian tiba-tiba pelaku CDZ (34) sudah berada disebelah kanan korban N (23). Selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban sebelah kanan. Seketika itu korban terkejut dan berteriak “Maliing…Maliing..Maliing” sehingga didengar oleh banyak warga yang langsung membantu menghadang pelaku. Namun pelaku dapat lolos, kemudian korban tetap mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku dapat diamankan warga,” ujarnya.
Pada saat pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kejahatan seksual dengan modus yang sama sebanyak 5 kali yaitu 2 kali di wilayah Kabupaten Blitar (pada bulan Februari dan Oktober 2020) dan 3 kali di wilayah Kabupaten Sidoarjo yaitu pada bulan Maret 2010 di Tambaksawah Waru, bulan Juni 2010 di Delta Sari Waru dan pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 yang kemudian tertangkap.”Pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 281 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau Pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda Rp300 juta.
Reporter:tri