SIDOARJO||KABARZINDO.com - Pemberantasan narkoba masif dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Hal tersebut dibuktikan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar Polresta Sidoarjo, Rabu (16/7/2024).
Hadir dalam kegiatan, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Kasihumas Iptu Tri Novi Handono, penterjemah bahasa isyarat dan awak media.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pada bulan Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menyelesaikan 4 kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidoarjo.
"Dari 4 kasus, 9 tersangka diamankan dan saat ini ditahan di Tahti Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan," kata Christian.
9 tersangka antara lain EPP (32) warga Pondok Jati Sidoarjo, Z (29) residivis warga Desa Pranti, AM (53) residivis warga Porong, CA (33) residivis warga Porong, AY (44) residivis warga Pasuruan, S (45) warga Prigen, R (43) residivis warga Beji, HS (40) residivis warga Beji dan EDM juga seorang residivis.
Lebih lanjut disampaikan Kapolresta, dari 9 tersangka yang diamankan, diperoleh barang bukti yaitu 276 gram Sabu, 187 Inex dan ganja 60 gram. "Dari penyitaan barang bukti tersebut, nilai uangnya mendekati sekitar Rp1 milyar," tandasnya.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu saat dilakukan penangkapan maupun penggeledahan, ditemukan barang bukti pada para tersangka, yang selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan, urainya.
"Atas penangkapan para tersangka berkat informasi masyarakat, baik tokoh agama maupun dari kegigihan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo," ujarnya.
Ancaman hukuman untuk para tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 milyar. Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp8 miliar, Pasal 111 pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000.
Sementara, Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo menambahkan bahwa dari 9 tersangka yang diamankan, peredaran narkoba masih di kawasan Sidoarjo, namun tidak menutup kemungkinan bisa luar Sidoarjo, jadi masih didalami dan dilakukan pengembangan.
Untuk keuntungan yang sudah pernah didapat para tersangka, ya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena dilihat dari pekerjaannya, ada yang serabutan, sopir atau yang lain. Jadi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian, sehingga tergoda dengan keuntungan yang didapat dari penjualan narkoba, ungkap Rudy.
"Dari pihak Polresta Sidoarjo sudah melakukan berbagai upaya yaitu preemtif, preventif dan represif. Kalau preemtif setiap bulan sudah dilakukan penyuluhan di desa atau kecamatan maupun Polsek setempat. Jika ingin mendapat informasi, masyarakat bisa mencarinya melalui Polsek terdekat. Jadi diharapkan kepada orangtua maupun kerabat, agar menjaga anak-anaknya maupun saudaranya untuk tidak terjerumus dalam jaringan narkoba," pungkas Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo.
Reporter:red/tri