BINJAI||KABARZINDO.com- Keberadaan menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional milik PT Tower Bersama Group di Jalan Teuku Amir Hamzah, Gang Sehat, Kelurahan Nangka, Lingkungan V, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, kian mendapat sorotan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai, Zainal Abidin Nasution mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap polemik tersebut.
Ia meminta pemerintah segera menyurati pemilik/pengelola menara telekomunikasi agar mematuhi segala regulasi yang berlaku.
"Pemerintah harus tegas, jika tidak ada izin, maka panggil pemiliknya," kata Zainal, Senin (1/7/2024).
Politisi Partai Hanura ini juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk membongkar menara telekomunikasi yang beroperasi tanpa mematuhi aturan.
"Jika mereka (pemilik/pengelola menara-red) abai, perintahkan Satpol-PP untuk membongkar menara itu," tegasnya.
Diketahui, setiap pemilik atau pengelola menara telekomunikasi yang beroperasi di Kota Binjai haruslah mengantongi berbagai izin, diantaranya yakni izin mendirikan menara, dan selanjutnya adalah izin operasional.
Izin operasional sebagaimana yang dimaksud telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Terhadap Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kota Binjai.
Dalam aturan itu mewajibkan pemilik/pengelola menara telekomunikasi untuk memiliki izin operasional. Izin operasional ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan penilaian dan evaluasi secara teknis oleh Dinas Perhubungan.
Selain tidak memiliki izin operasional, keberadaan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group itu juga mendapat kecaman dari warga sekitar.
Berdirinya tower telekomunikasi BJI 182 di Jalan Teuku Amir Hamzah, Gang Sehat ini, dianggap dapat menggangu kesehatan serta merusak peralatan elektronik milik warga.
Namun ironisnya tidak ada tanggung jawab dari pemilik/pengelola menara terhadap kerugian yang dialami oleh warga.
"Kami menolak keberadaan tower itu, alat elektronik sering rusak, dan yang dikhawatirkan bisa berdampak pada kesehatan kami," ujar Syafri.
Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi C DPRD Kota Binjai pada tanggal 27 Juni kemarin, aduan itu diharap dapat memberikan penyelesaian atas polemik yang terjadi.
"Kami sudah sampaikan surat ke kantor DPRD, sekiranya surat itu bisa ditindaklanjuti oleh anggota Dewan yang terhormat," ujar Syafri.
Disinggung soal aduan tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Binjai, Zainal Abidin Nasution mengaku tidak mengetahui dan belum ada pembahasan di internal Komisi.
"Belum ada pembahasan di internal Komisi C terhadap surat itu, saya cari tahu terlebih dahulu," ungkap Zainal.
Reporter : Andy