Melaksanakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) milik Ibu Kelli (65) di Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo.foto:sit |
SIDOARJO||KABARZINDO.com– Pada tanggal 18 dan 19 Mei 2024, TNI melalui kegiatan Karya Bakti melaksanakan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) milik Ibu Kelli (65) di Desa Penambangan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Pembangunan ini didampingi oleh Babinsa Serma Bambang, anggota Koramil 0816/10 Balongbendo yang secara aktif terlibat dalam proses pengerjaan dan pengawasan proyek tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Serma Bambang menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuninya.
"Rumah Ibu Kelli sebelumnya berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak layak huni. Melalui Karya Bakti ini, kami berharap dapat memberikan hunian yang lebih layak dan sehat bagi Ibu Kelli dan keluarganya," ujar Serma Bambang.
Proses pembangunan RUTILAHU melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat desa dan warga setempat yang turut bergotong royong. Hal ini menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di Desa Penambangan.
Ibu Kelli mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada TNI dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. "Saya sangat berterima kasih kepada TNI dan semua yang telah membantu membangun rumah saya. Sekarang saya dan keluarga bisa tinggal dengan lebih nyaman dan aman," kata Ibu Kelli dengan haru.
Kegiatan Karya Bakti TNI ini merupakan salah satu wujud nyata dari kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dengan adanya program seperti ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari keberadaan TNI di tengah-tengah mereka.
Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan semakin banyak warga yang terbantu sehingga kesejahteraan masyarakat terutama yang berada di pelosok desa dapat meningkat dengan signifikan.