SIDOARJO||KABARZINDO.com-Agar kehamilan pacarnya tidak diketahu oleh orang lain Seorang tersangka tindak pidana kekerasan terhadap selingkuhan dan anak yang masih baru lahir.
pelaku
Sdr. N.M, Laki-laki, 36 tahun, Swasta, alamat Desa Kedensari Kec Tanggulangin Kab. Sidoarjo kini berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Yang kejadiannya Diketahui pada Hari Selasa Tanggal 26 Juni 2024 sekira Pukul 12.00 WIB di kost yang
beralamatkan di Kec. Sukodono Kabulaten. Sidoarjo, hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangan Pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).
Sedangkan korban berjumlah 2 (dua) korban telah ditemukan meninggal dunia di TKP yaitu, Sdri. I, Pr, 33 th, Swasta, Ds. Dawuhan Wetan Kec. Rowo Kangkung Kab. Lumajang atau domisili Ds. Jumputrejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan
Bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 s.d. 9 bulan dalam kandungan yang sebelumnya telah lahir hidup.
Dengan modus tersangka mengaku telah mendorong perut korban Saudari. I dengan menggunakan tangan ke arah bawah dengan tujuan untuk membantu persalinan sehingga keluar kepala bayi dalam
keadaan menangis, kemudian tersangka membekap hidung dan mulut bayi hingga mengakibatkan bayi meninggal dunia.”Tutur Kapolresta Sidoarjo.
Awal di temukan mayat, Pelapor yang merupakan pemilik kos sedang membersihkan halaman merasa curiga adanya bau menyengat dan adanya banyak lalat didepan kamar kos korban. Kemudian pelapor bersama tetangga membuka pintu kamar yang tidak terkunci dan ditemukan korban Sdri. I tergeletak meninggal dunia dan juga ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki yang
sudah meninggal dengan posisi diatas korbanSdri.
Dengan adanya peristiwa tersebut selanjutnya di laporkan di Polsek Sukodono, kemudian Penyidik
mendatangi dan melakukan Olah TKP. Selanjutnya terhadap 2 (dua) korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabahara Porong untuk dilakukan otopsi.
Hasil Resume Otopsi terhadap korban Sdri. I disimpulkan bahwa penyebab kematian diakibatkan kekerasan tumpul pada Rahim bagian atas. Hasil Resume Otopsi terhadap korban bayi disimpulkan bahwa “bayi berjenis kelamin lakilaki
berusia 9 bulan dalam kandungan dengan panjang 47 cm, lahir hidup, viable dan telah mengalami pembusukan . Sebab kematian tertutupnya saluran nafas bagian luar sehingga mati lemas”
Barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario (milik korban yang disita dari pelaku) dan Pakaian korban.”Pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terduga dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 15 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) Dan Pasal 338 KUHPidana Atao Pasal 359 KUHPidana.
Reporter:tri