Sosialisasi implementasi peraturan perundangan dan peraturan Bawaslu untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.(FT/Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar sosialisasi implementasi peraturan perundangan dan peraturan Bawaslu untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Acara tersebut digelar di sebuah hotel di Kota Kediri pada Senin pagi (20/05/2024).
Sosialisasi ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kecamatan, Kelurahan serta Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol).
"Sebab, 3 institusi tersebut yang nantinya akan berperan aktif di Pilkada serentak 2024," kata ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha ketika dikonfirmasi usai pembukaan.
Yudi mengatakan, diperlukan pemahaman tentang peraturan perundangan pada Pilkada 2024 karena terdapat 4 undang-undang. Sedangkan pada Pemilu February lalu, cukup diatur oleh 1 undang-undang yaitu UU nomor 7 tahun 2017.
"Undang-undang itu berisi tentang perubahan, penghapusan dan penambahan. Jadi di setiap perubahan Itu ada undang-undang lagi sampai berubah 4 kali," terangnya.
Untuk menyampaikan materi perubahan perundang-undangan itu, Bawaslu Kota Kediri menghadirkan narasumber mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa timur Purnomo Satrio Pringgodigdo.
"Itu (Purnomo Satrio Pringgodigdo) kan salah satu yang menggabungkan 4 undang undang menjadi 1 naskah, makanya saya undang ke sini agar teman teman baik itu Panwascam, Camat dan Lurah Itu bisa menerima undang-undang itu dan kalau mau belajar itu bisa berkesinambungan," lanjutnya.
Disinggung terkait perekrutan Panwascam yang saat ini sedang berlangsung, Yudi menyebut pihaknya kemarin usai melakukan tahapan wawancara
"Untuk selanjutnya dilakukan pengumuman pada tanggal 23, sedangkan untuk PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) mulai pendaftaran dari tanggal 18 mei hingga 23 mei untuk pengumumannya," pungkasnya.
Reporter:Rohmad