SIDOARJO||KABARZINDO.com- Dalam rangka memberi pemahaman dan wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur juga satpol PP Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang - undangan bidang cukai, dalam rangka memberantasan rokok ilegal.
Sosialisasi digelar di Gedung Serbaguna Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura jalan raya Lebo Sidoarjo, Rabu ( 8/5/2024 ) pagi.
Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari Mahasiswa, perwakilan Desa, ormas, mahasiswa,Babinsa, Polri, tokoh masyarakat dan insan pers dari Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya,
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setiyawan
mengajak peserta sosialisasi, bisa menyebarkan apa yang disampikan pemateri kepada masyarakat sekitarnya. Dan masyarakat di minta untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dan cukai palsu.
"Jangan menggunakan rokok ilegal alias tanpa cukai. Karena rokok tanpa cukai merugikan negara," ucap Yani.
Dia menambahkan, Jatim merupakan produsen rokok terbesar termasuk juga di Kabupaten Sidoarjo, hasil cukai rokok dikembalikan kepada masyarakat dan digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan maupun biaya penindakan.
"Produksi rokok bercukai sangat membantu perekonomian daerah, karena uang yang masuk ke pemerintah akan dikembalikan lagi ke daerah," tambah Yani
Sosialisasi ini sangat penting untuk penegakan rokok ilegal, agar peredaran rokok ilegal dan cukai palsu dimasyarakat dapat ditekan," tegasnya.
Sementara, Nangkok P. Pasaribu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur mengatakan target pendapatan disektor kepabeanan dan cukai tahun 2024 sebesar Rp 321 triliun.
"Untuk bea masuk sebesar Rp 57,3 triliun sedangkan bea keluar Rp 16,5 triliun dan cukai sebesar Rp 46 triliun," kata Nangkok P. Pasaribu.
Nangkok menegaskan, Jawa Timur mendapat Rp 2,7 triliun dari dana bagi hasil cukai tembakau. Sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan sosial. Seperti pemberian bantuan tunai, BLT, dan pembangunan jalan, dan 40 persennya untuk kesehatan serta 10 persen untuk sosialisasi.
"Karena itu, dampak peredaran rokok ilegal akan menganggu kerja pasar hasil tembakau serta merugikan negara dan industri rokok yang telah membayar cukai," tandanya
Sementara itu, mewakili Kastpol PP Jawa Timur, Andika Merry Rustiyanto Kabid Penegakan Perda Satpol PP Propinsi Jawa Timur, kegiatan sosialisasi penting bagi masyarakat, karena untuk memberi pemahaman dan wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
Reporter:red/tri