Gegara Hutang Pada Oknum Dokter, Warga Tulungrejo Pare Terancam Kehilangan Rumah


Penampakan rumah milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) Indro  Prasetyo dan Rinarti.(FT/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Pasangan Suami Istri (Pasutri) Indro  Prasetyo dan Rinarti terancam kehilangan tempat tinggal. Pasalnya, Ia telah beberapa kali di kirimi surat oleh oknum dokter yang meminta agar rumah yang ditinggali segera dikosongkan.

Hal itu terjadi, lantaran Pasutri tersebut memiliki hutang kepada sang dokter senilai Rp 250 juta, dengan jaminan sertifikat rumah milik orang tuanya. Dalam hutang piutang tersebut, Indro dan Istrinya dibebani bunga sebesar 5 Persen tiap bulan. 

Seiring berjalannya waktu, Indro dan Istrinya tak bisa membayar angsuran lantaran usahanya mengalami kebangkrutan. Sang ibu sebagai pemilik jaminan meninggal beberapa bulan lalu. Diakhir masa hidupnya, oleh oknum dokter kerap dikirimi surat bernada intimidasi.

"Hutang piutang terjadi pada tahun 2017. Sempat dibayar beberapa kali, kemudian bangkrut. Kalau sekarang tanah dan bangunan itu harganya mungkin mendekati 1 miliar, bahkan malah lebih, " ujar Dwi Setyono, pendamping hukum non litigasi dari Lembakum Indonesia yang saat ini mengawal Indro dan Istrinya.

Menariknya, saat proses hutang piutang terjadi, oleh oknum dokter itu, Indro dan istrinya diajak ke notaris untuk diajak balik nama dengan dalih hanya sementara. Sang ibu sebagai pemilik sertifikat kemudian didatangi oleh petugas kantor notaris untuk tandatangan.

"Ketika itu, oknum dokter ini berdalih bahwa balik nama ini hanya sementara, nanti jika sudah lunas akan dibalik nama lagi. Menurut saya ini jebakan, ini akal bulus oknum dokter itu untuk memperdaya orang kecil. Maklum mereka (Pasutri Indro dan Rinarti) bukan orang berpendidikan tinggi dan pada saat itu lagi butuh uang," terang Dwi.

Dikonfirmasi diruang kerjanya, Notaris yang menangani proses balik nama Tjatur Ridjajani, SH., MKn mengatakan,  proses balik nama tersebut sudah sesuai aturan.

"Sudah sesuai aturan," kata Tjatur, saat ditemui Senin lalu (13/05/2024).

Sementara itu, oknum dokter yang kabarnya bertugas di salah satu kantor Rumah sakit (RS) ternama yang berada di Kota mojokerto ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengarahkan untuk menghubungi pengacaranya.

"Kontak pengacara saya saja mas," tulis sang dokter, yang dilanjutkan mengirim nomor telepon.

Dihubungi melalui pesan singkat, Suryo Wardhana selaku pengacara oknum dokter, hanya membalas singkat.

"Saya masih ada kegiatan," jawabnya, pada Senin siang  (13/05/2024)

Keesokan harinya (Selasa 14/05/2024), ketika kembali dihubungi, Suryo Wardhana malah tak merespon. Pesan singkat yang dikirim sejak pagi, hingga berita ini ditulis belum dibalas.

Reporter:Rohmad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia