SIDOARJO||KABARZINDO.com- Beberapa waktu yang lalu sejumlah Perwakilan dari 95 warga ngluruk ke polresta Sidoarjo, mempertanyakan soal Kelanjutan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait adanya laporan dugaan penyalahgunaan dan penggelapan dalam program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Sidoarjo.
Menurut keterangan Elly Wahyuningtyas bahwa dirinya telah mendesak kepada petugas menyidik untuk mencari kejelasan hasil dari SP2HP pada Selasa (26/03/2024) siang.
Dari hasil laporan tersebut, polisi telah memanggil Samsul Hadi selaku sekdes desa Sidokepung untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Hal ini telah disampaikan Suhartono salah satu saksi yang mewakili korban bahwa dirinya telah dihubungi oleh pihak penyidik untuk meminta penjelasan terkait dipanggilnya Samsul. Dalam pembicaraan itu Samsul menanyakan kepada Haryanto (saksi) terkait terbitnya surat Leter C yang tidak tercantum di jual beli yang hal itu telah disampaikan olh sekdes ke dirinya.
"Saya mendapatkan surat Leter C dari yuli setelah itu surat tersebut, saya kumpulkan untuk mendaftar program PTSL. Tetap1 setelah warga menerima terbitan sertifikat dari BPN, berkas saya malah dikembalikan dengan alasan data kurang lengkap.padahal berkas sudah saya kirimkan dan belum juga mendapatkan pemberitahuan" Haryanto.
Berbeda dengan Elly Wahyuningtyas dirinya mendesak agar polisi secepatnya untuk mengungkap kasus ini.
" Kami dari perwakilan warga meminta agar pihak polisi untuk mengusut tuntas krn laporan in sudah lama,"tegas Elly, Kamis 4/4/204)
Sementara itu Dodik selaku penyidik dari Polresta Sidoarjo,memberikan keterangan bahwa permasalahan ini tetap kita tangani. Bukan karena lamban dalam penanganan tapi banyaknya kasus yang juga ikut ditangani.
"Kita tetap menangani kasus ini mas dan saya meminta warga untuk bersabar karena kita juga menangani kasus lain, semua akan kita tindaklanjuti dan nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan kepada pelapor," ungkapnya.
Reporter:tim