Elly Wahyuningtyas (59) beserta perwakilan warga saat mendatangi ruang reskrim Polresta sidoarjo.foto:tri |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-Diungkapkan dalam menanganan yang dinilai lambat dalam penanganan proses hukumnya, saat dihubungi melalui via Whatshap Elly Wahyuningtyas (59)
menanggapi terkait lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penggelapan yang dilakukan mantan Kepala desa Sidokepung ini,
laporan dengan Nomor Aduan 8/980 //RES.3.3/2024/Satreskim
sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai Maret 2024 ini sama sekali belum ada kejelasan siapa tersangkanya.
"Merujuk pada SP2HP
: SP-Gas/322/I/RES 3.3/2024/ Satreskrim, tanggal 31 Januari 2024
yang kami terima pada tanggal 6 Maret 2024 bahwa atas serangkaian penyelidikan penyidik setempat telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, karena terdapat persesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti sehingga dugaan tindak pidananya telah di simpulkan naik ke Tahap Sidik," ungkapnya.
Elly menambahkan rentan waktu 90 hari terhadap penyidikan telah melebihi kategori lamanya proses penyidikan sebagaimana yang di atur pada Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, baik saksi-saksi, alat bukti lain berupa surat telah kita serahkan di hadapan penyidik.
"Menurut kami kasus ini terbilang kategori kasus sedang, dengan alat bukti yang cukup penyidik tidak akan menemukan kendala yang berarti untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana ini, tentu harusnya sudah ditemukan siapa tersangkanya," terengnya.
Elly pun menyampaikan sanggahan dari penyidik, yang mengatakan penyidikan lanjut terpanggil semua karena sekarang baru sampai saksi panggilannya untuk Sekdes, panitia dan Elok belum, karena penyidik sibuk nyidik yang lain dan disampaikan juga mereka juga meriksa banyak kasus yang lain.
“Kalau banyak yang disidik ya harus ditambah penyidiknya, tidak boleh merugikan orang lain atau penyidikan menjadi berhenti lama, karena saya lapor tanggal 5 Februari sampai sekarang penyidikan sampai tahap pemanggilan saksi berhenti lanjut akhirnya saya minta SP2HP baru tertera pemanggilan atas nama sekdes belum dilaksanakan oleh penyidik” imbuhnya.
“Bahkan harusnya BPN juga dipanggil untuk croscek alur mekanismenya lo.. ” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan mantan Kepala Desa Sidokepung sebagai terlapor dan Dodik selaku penyidik yang menangani kasus tersebut masih belum memberikan keterangan saat dilakukan konfirmasi.
Reporter:red