SIDOARJO||KABARZINDO.com– Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg kemudian dijual kembali.
Pengoplosan LPG bersubsidi dilakukan oleh beberapa tersangka di dua tempat yaitu sebuah gudang di Jl. Industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan kawasan Sidodadi Kecamatan Candi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan hal itu di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (21/2/2024).
Kombes Pol Christian Tobing mengatakan dari dua lokasi yang digunakan sebagai tempat pengoplosan LPG, Satreskrim Sidoarjo berhasil mengamankan 6 tersangka. “MN (38) asal Candi, K (36), M. NHD (30), ER (37), H (31) keempatnya warga Bojonegoro dan S (31) warga Desa Sidodadi Kecamatan Candi yang ditangkap dari dua lokasi tersebut,” ujarnya.
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Di lokasi Buduran, 238 tabung LPG ukuran 3 kg (kosong), 208 tabung ukuran 3 kg (isi), 60 tabung ukuran 12 kg (kosong), 7 tabung ukuran 12 kg (isi), 1 buah timbangan, 1 buah tang, 1 buah obeng, 19 buah pen, 1 buah plastik isi segel tabung 3 kg. Sedangkan lokasi Candi, Polisi mengamankan 71 buah tabung LPG 12 Kg (isi), 140 buah tabung LPG 3 Kg (kosong), 30 buah tabung LPG 12 Kg (kosong), 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah STNK, 50 label LPG 12 Kg warna biru, 350 label LPG 12 Kg warna kuning, 4 buah regulator, 40 buah stopkran, 1 buah obeng, 7 buah kran regulator, 1 plastic kecil grip selang, 2 buah waterheater, 1 plastic isi karet perapat tabung gas isi 1.000 pcs.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa kelima pelaku (K, MN, M. NHD, ER, H) berperan sebagai pekerja dan berada di lokasi tempat pengoplosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg serta barang bukti. Hasil pemeriksaan, untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg terisi gas (bersubsidi) yang dilakukan dengan cara dimasukkan / dipindahkan isinya ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg.
“Pengoplosan tersebut di danau serta hasil produksinya dipasarkan KI dan D (belum tertangkap). Dan giat itu sudah berlangsung sekitar 1 tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap 1 tabung 12 Kg hasil oplosan akan diberikan upah Rp6.000. Dalam 1 hari bisa produksi 50-100 tabung LPG ukuran 12 Kg, tergantung stok suplai LPG 3 Kg. Sehingga apabila dalam sehari menghasilkan 100 tabung LPG 12 Kg, maka upah yang didapat sebesar Rp600 ribu dibagi 5 orang, sehingga masing-masing pekerja mendapat Rp120 ribu,” ungkapnya.
Sedangkan pada 23 Januari 2024, Tim Penyelidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah kedalam tabung Non Subsidi di Desa Sidodadi. Tim Penyelidik berhasil mengamankan S beserta barang bukti.
Ditambahkan bahwa pelaku S ini mengaku telah mengoplos LPG bersubsidi itu dipelajari dari Youtube, yang sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022. “Motifnya pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari pengoplosan LPG bersubsidi untuk dijual ke LPG Non Subsidi dengan harga yang lebih mahal,” tegasnya.
Reporter:red