Gegara Kredit Iphone, Pasutri di Kediri Dilaporkan Polisi


FOTO : (dok/Rohmad)

KEDIRI||KABARZINDO.com-Dianggap wanprestasi, Lembaga pembiayaan FIFGROUP Cabang Kediri melaporkan dua nasabahnya ke Kepolisian Resort Kediri Kota. Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yakni PT (36) dan RH (36). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Mereka dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan berupa barang elektronik jenis iPhone Pro Max. FIF melaporkan keduanya sejak 13 Desember 2023 lalu. 

Yorinal Affandi, Branch Manager FIF Cabang Kediri mengatakan, ada 8 iPhone Pro Max yang diduga digelapkan oleh para pelaku. Setiap barang harganya diatas 20 juta.

Yori (sapaan Yorinal Affandi) menyayangkan peristiwa tersebut, lantaran dua nasabah tersebut memiliki catatan baik sebelumnya. 

Sang istri bahkan sudah sejak 2017 menjadi nasabah FIF, dan 8 Kali mengambil barang melalui pembiayaan FIF tanpa cacat. Pun dengan sang suami sudah 3 kali sejak tahun 2021.

"Per hari ini, kami (FIF) mengalami kerugian mencapai Rp 342.717.490. Rinciannya, tanggungan suami sebesar 186. 427.695, sementara tanggungan istri sebesar 156.289.795" kata Yori,  saat menggelar jumpa pers di Kantornya, Senin pagi (19/02/2024)

Sebelum melakukan pelaporan kepada pihak berwajib pada akhir tahun 2023 kemarin, Yori menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan.

"Dalam penagihan selalu kita lakukan sesuai prosedur dan SOP Perusahaan, perusahaan kita ini diawasi oleh OJK" tegasnya.

Hal tersebut dibenarkan Ikbal Majid, remedial region FIF Jatim 3. Menurutnya, semua prosedur telah dilalui. Termasuk mediasi dan tiga kali somasi.

"Dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi di bulan Maret 2023, disertai surat pernyataan dari konsumen bahwa unit sudah dipindah tangankan, tanpa sepengetahuan kami" ujar Ikbal.

Pada sekitar bulan Juni- Juli, kata Ikbal, pihaknya melakukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada kepolisian. 
Hingga pada bulan 10 diupayakan mediasi dengan harapan akan ada jalan keluar. Namun hingga batas waktu yang disepakati pembayaran tak kunjung diterima FIF.

"Perkembangannya sekarang sudah naik ke penyidikan, sudah terbit spdp (surat Perintah Dimulainya Penyidikan)" terang Ikbal.

Sementara itu, Andre Haryono, Koordinator area penagihan FIF Kediri yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini mengatakan, usai somasi dilayangkan pihak nasabah tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran.

 "Sudah dua kali somasi, kemudian ke tiga oleh Loyer kami, sampai saat ini belum ada itikad baik," ujar Andre.

Ditempat yang sama, Rosi Armitasari, Kuasa hukum FIFGROUP cabang Kediri, membeberkan, dari 8 kontrak pembiayaan dengan pasutri tersebut, ada beberapa yang hampir lunas, bahkan satu diantaranya tinggal  sekali angsuran.

"Kita menunggu penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Tapi, sejujurnya ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dalam penyelesaian masalah tunggakan, sebenarnya FIF itu sangat luwes, tidak kaku" tutupnya.

Reporter:mad


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia