SIDOARJO||KABARZINDO.com- Perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kab. Sidoarjo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara telah menetapkan Siska Wati.Yang menarik dari hasil penyidikan terungkap bahwa hasil pemotongan dan penerimaan dana insentif pajak dilakukan tersangka, di antaranya digunakan untuk kebutuhan Ari Suryono, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Nah, aliran dana dari pemotongan dan penerimaan insentif pajak itulah yang kini mulai ditelisik terus pihak KPK. Bahkan pimpinan KPK, sudah memerintahkan kepada tim penyidik untuk memeriksa Ari Suryono dan Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo.
Lalu kapan pemeriksaan Gus Muhdlor, dan Ari Suryono, dilakukan tim penyidik KPK? Sumber di kantor KPK menyebutkan, pemeriksaan Gus Muhdlor maupun Ari Suryono dijadwalkan. “Ya, sesegera mungkin kita akan periksa Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo. Ya, hari- hari dalam pekan inilah. Tunggu kabar selanjutnya,” katanya, pada Selasa (30/1/2024) siang.
“Saat OTT, sebenarnya kami sudah mencari Bupati Sidoarjo, tapi tidak ketemu,” tambahnya.
Jika dari hasil pemeriksaan cukup kuat menerima aliran dana pemotongan dan penerimaan insentif pajak, seperti diungkapkan tersangka Siska, Kabag. Umum BPPD Kab. Sidoarjo, sesuai penyidikan awal berdasarkan konferensi pers oleh KPK, maka bisa dipastikan Ari Suryono maupun Gus Muhdlor, yang semula akan diperiksa berstatus sebagai saksi, akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Hal itu tidak disangkal Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron. “Apakah Bupati dan Kepala BPPD diperiksa dan akan kemudian kami jadikan pihak yang sebagai bertanggungjawab secara pidana, sekali lagi kami sedang mendalami dan segera melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Publik Sidoarjo sendiri berharap pihak KPK bekerja optimal dan profesional dalam penanganan kasus tersebut. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi harus ditindak tegas, tidak terkecuali pejabat teras maupun Bupati Sidoarjo. Kasus ini harus ditangani hingga terang benderang.
Apalagi, tersangka Siska yang hanya menjabat sebagai Kasubag Umum BPPD Kab. Sidoarjo, secara nalar akal sehat, tidak mungkin berani melakukan pemotongan dan penerimaan dana insentif pajak bila tanpa ada perintah dari orang yang kedudukannya lebih tinggi darinya.
Ini juga dikuatkan dengan aliran hasil penyelewengan dana insentif pajak, di antaranya untuk mendukung kebutuhan Ari Suryono, yang tidak lain adanya atasanya sendiri. Juga digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo. Maka jika terbukti demikian, maka sudah sepatutnya KPK akan menetapkan keduanya sebagai tersangka tambahan, menyusul Siska untuk ditahan di lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu dalam siaran pers KPK pada Senin (29/1) sore, disebutkan, selain menetapkan Siska sebagai tersangka, pihaknya telah mengamankan sekaligus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang lainnya dalam kasus OTT tersebut. Di antara sepuluh orang itu, terdapat Rabith Fuadi, kakak ipar Gus Muhdlor, dan Aswin Reza Sumantri, assisten pribadi Bupati Sidoarjo. Keduanya diperiksa untuk sementara sebagai saksi.
Lainnya yang juga ikut di amankan dalam OTT, adalah Agung Sugiarto, Kabag. Adimistrasi Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo, dan NR, keduanya berstatus juga sebagai suami dan anak tersangka Siska. Lalu Rizqi Nourma Tanya, Sintya Nur Afrianti, dan Heri Sumaeko, ketiganya adalah bendara BPPD Kab. Sidoarjo.
Juga Tholib dan Rahmah Fitri,--keduanya adalah Kabid dan fungsional BPPD Kab. Sidoarjo, serta Umi Laila, pimpinan Cabang Bank Jatim. Dalam OTT itu, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 69,9 juta dari dugaan hasil pemotongan dan penerimaan insentif pajak tahun 2023, sebesar Rp 2,7 miliar.
Hasil penerimaan pajak pada tahun 2023 sendiri mencapai Rp 1,3 triliun. Dan ini akan menjadi pintu masuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut bagi tim penyidik KPK, termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Sementara itu, dalam penetapan Siska sebagai tersangka telah dijerat pasal 12 huruf f UU nomor 31 Tahun 1999,--sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter:tim