KEDIRI||KABARZINDO.com-Proses pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan, pasalnya muncul dugaan adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dugaan itu muncul tak hanya di satu wilayah, namun dibeberapa tempat.
Seperti yang terjadi di Desa Pehwetan, Kecamatan Papar. Tiga orang yang merupakan warga Desa setempat yakni Taslim (59), Monalik (43) dan Widodo (49) akan melakukan langkah hukum terkait dugaan KKN pengisian perangkat Desa yang terjadi di Desanya.
Melalui kuasa hukumnya, Rosi Armitasari, SH dan Mohamad Karim Amrulloh, SH, ketiga orang tersebut telah meminta audensi kepada pemerintah Desa, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemerintah Desa Pehwetan.
"Kami sudah kirimkan surat keberatan atas penyelenggaraan rekruitmen perangkat Desa di Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, surat tersebut tertanggal 2 Januari 2024, tapi sampai hari ini belum ada itikad baik dari Pihak Desa untuk sekedar klarifikasi" ujar Rosi Armitasari, saat dikonfirmasi Minggu siang (14/01/2024).
Rosi menyebut, surat yang dia sampaikan kepada Kepala Desa Pehwetan juga telah ditembuskan kepada beberapa pihak. Mulai dari Bupati Kediri, Camat Papar, inspektorat, BPMPD hingga unit Tipikor Polres Kediri.
Senada dengan Rosi, Mohamad Karim Amrulloh, juga menyayangkan sikap Kades Puhwetan yang terkesan tertutup. Padahal, menurut Karim, dengan adanya klarifikasi akan membuat situasi menjadi terang dan menghilangkan stigma buruk dimasyarakat yang selama ini melekat, terlebih dugaan KKN dalam rekrutmen perangkat Desa.
"Akan kita kaji secara mendalam, kita siapkan langkah hukum termasuk nanti jika diperlukan ya kita gugat ke Pengadilan (PTUN)" terang Karim
Dikonfirmasi terkait peristiwa di Desa Pehwetan, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri Iman Jami'in hingga berita ini dikirim belum merespon, dihubungi melalui telepon selulernya belum menjawab.
Untuk diketahui, Sebanyak 1.229 orang dari 25 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kediri bersaing untuk menjadi perangkat Desa. Mereka merebutkan 321 kursi yang saat ini sedang kosong, mulai dari sekretaris desa, Kepala Dusun (Kasun) hingga Kepala Urusan (Kaur) Administratif lainnya.
Sebelum dilantik menduduki jabatan perangkat Desa, para peserta mengikuti ujian serentak yang digelar di Simpang Lima Gumul Convention Hall Kediri pada Rabu (27/12/2023). Belakangan diketahui proses seleksi tersebut di protes banyak pihak.
Andika prasetya salah satu peserta dari Desa Pehwetan mengaku, telah melapor ke Bupati Kediri melalui aplikasi whatssap center halo masbub di nomor 0811 3251 113. Berikut jawaban dari pelaporan tersebut:
Pengisian Perangkat Desa sudah diatur dalam Perda/Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana dalam ketentuan tersebut pengisian perangkat desa merupakan tanggungjawab dan menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Sehingga kemudian dalam proses seleksi dan tahapan pengisian Perangkat Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Apabila ada dugaan kecurangan atau jual beli jabatan dan bila ditemukan bukti-bukti yang kuat maka dapat dilaporkan kepada inspektorat dan pihak yang berwajib, Polres Kediri/Kota.
Dalam proses dan tahapan pengisian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berperan melakukan supervisi dan fasilitasi seleksi pengisian, untuk selebihnya merupakan kewenangan dari Pemerintah Desa termasuk untuk pelibatan pihak ketiga selaku pelaksana seleksi pengisian Perangkat Desa.
Reporter: Rohmad