SIDOARJO||KABARZINDO.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.
“Pelaku yang diamankan berinisial A.R (52) warga Kec Taman Kabupaten Sidoarjo.
Korban yang bernama Melati (11) tak lain adalah anak kandungnya sendiri menjadi korban pencabulan.
" Korban di setubuhi oleh pelaku hingga 3 kali,dengan dahlil terdorong oleh nafsu birahi di karenakan pelaku sudah bercerai dengan ibu korban. Dalam rumah kontrakan, korban tinggal bersama pelaku juga kakak korban. Disaat Kakak korban tidak ada di rumah disitulah pelaku melakukan pencabulan hingga menyetubuhi korban,"terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, saat di gelarnya konferensi pers, Senin (4/12/2023).
Pelaku A.R merupakan residivis dalam perkara Narkoba pada tahun 2023.
Menurut Kusumo bahwa kasus ini dilaporkan, oleh ibu kandung korban.
Atas laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim melakukan penyidikan dan pada 28 November pelaku berhasi di tangkap dirumah yang berada di kecamatan Taman Sidoarjo.
"Sejak kedua orang tersebut bercerai, korban tinggal bersama pelaku atas pertimbangan lokasi sekolah dekat rumah," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku di ganjar dengan
pasal 81 ayat 3
UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022
dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Reporter:red