SIDOARJO||KABARZINDO.com– Bantuan Keuangan (BK) Desa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terbukti sangat membantu Pemerintah Desa (Pemdes) dalam memajukan desanya.
Ada banyak sarana dan prasarana yang telah dibangun oleh Pemdes setelah mendapatkan dana BK dari Pemkab Sidoarjo, baik itu berupa pavingisasi jalan, pembangunan saluran drainase, irigasi, jembatan ataupun pembangunan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) lainnya.
Selain pembangunan yang berupa fisik, dana BK dapat juga dipergunakan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), seperti pelatihan kader-kader Posyandu, pendidikan, kesehatan maupun pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan dana BK tersebut, Kepala Desa (Kades) harus melakukan komunikasi yang baik dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. Karena dana BK dapat direalisasikan oleh Pemkab Sidoarjo ke desa-desa atas usulan dari anggota DPRD Sidoarjo.
Namun sayang, kebutuhan akan dana BK tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum anggota DPRD Sidoarjo dengan syarat-syarat khusus. Antara lain harus ada fee sekian persen dari nilai dana BK yang diberikan, kontraktor dan konsultannya ditunjuk atau diarahkan oleh oknum anggota dewan tersebut. Hingga bergaining politik untuk pemenangan oknum anggota dewan yang maju lagi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman, M.Kes tidak menampik terkait adanya oknum anggotanya yang memberikan syarat-syarat khusus kepada Kades, apabila ingin mendapatkan dana BK dari oknum anggota dewan tersebut.
“Itu ulah oknum (anggota dewan, red), mas,” kata Usman saat ditemui awak media dikantornya, Kamis (02/11/2023).
Diungkapkan oleh Usman bahwa selaku Ketua DPRD Sidoarjo, dirinya sudah beberapa kali mendapatkan laporan atau informasi dari Kades-kades terkait anak buahnya yang memberikan persyaratan-persyaratan khusus apabila ingin mendapatkan dana BK darinya.
Untuk itu dalam berbagai kesempatan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu selalu mengingatkan kepada anak buahnya agar tidak bermain-main dengan anggaran negara karena akan berimplikasi pada hukum.
Bahkan ketika ada pertemuan dengan Kades-kades, dirinya selalu mengingatkan agar tidak menerima tawaran dana BK saat oknum-oknum tersebut memberikan syarat-syarat yang sekiranya melanggar hukum.
“Kalau ada yang minta fee atau syarat-syarat tertentu, jangan dituruti. Paling-paling tahun depannya, sampean tidak diberi BK lagi. Itu yang selalu saya sampaikan kepada Kades-kades,” ungkapnya.
Masih ada banyak anggota DPRD Sidoarjo yang masih baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, tanpa memberikan syarat-syarat khusus saat mengusulkan dana BK untuk Pemdes penerima.
Anggota dewan 3 periode itu menjelaskan bahwa penggunaan dana BK merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pemdes penerima, tentu harus melalui Musyawarah Desa (Musdes) dulu sebelum dana BK tersebut digunakan.
Anggota DPRD Sidoarjo tidak bisa melakukan intervensi atau cawe-cawe terhadap penggunaan dana BK oleh Pemdes penerima, meskipun dana BK yang diberikan kepada Pemdes tersebut merupakan usulan darinya.
“Misalnya atas usulan dari konstituennya, agar BK tersebut dipergunakan untuk membangun jalan paving. Tapi ketika dalam Musdes, diputuskan untuk membangun saluran irigasi karena lebih urgent. Ya anggota dewan tidak bisa intervensi,” jelasnya.
Pria yang maju lagi pada Pemilu 2024 melalui daerah pemilihan (dapil) Sidoarjo 1 (Sedati, Buduran dan Sidoarjo) itu mengaku bahwa dana BK miliknya dibagikan ke banyak desa di Kecamatan Sidoarjo dan Buduran. Rata-rata setiap desa menerima paling sedikit Rp 50 juta, paling tinggi Rp 250 juta.
“Di Desa Buncitan, saya kasih Rp 115 juta, Desa Suko Rp 250 juta. Dan, itu saya kasih aja tanpa syarat atau minta apapun,” pungkasnya.
Reporter:tri