SIDOARJO||KABARZINDO.com– Hearing Komisi B DPRD Sidoarjo dengan pengurus dan anggota DPC Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) gagal dilaksanakan lantaran pihak DLHK Pemkab Sidoarjo tidak hadir, Rabu (29/11/2023). Hadir dalam hearing tersebut Ketua DPP Gapeksi Dimas Yemahura SH yang mendampingi anggotanya serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Adhy Samsetyo yang memimpin rapat mengatakan rapat dengar pendapat terpaksa ditunda karena pihak terkait yakni DLHK Pemkab Sidoarjo tidak hadir. “Rapat kita tunda untuk pertemuan lagi ke depan, kami mohon maaf yang hadir, kalau sampai tiga kali tidak hadir, pasti ada sanksinya,” katanya.
Namun sebelum rapat ditunda, Adhy Samsetyo meminta perwakilan Gapeksi untuk menyampaikan aspirasinya. Ketua DPP Gapeksi Dimas Yemahura mengatakan bahwa ada tiga keberatan yang disampaikan anggotanya terkait persoalan sampah di Sidoarjo. “Mereka keberatan adanya Perbup kenaikan tarif sampah yang tidak melibatkan mereka dalam pengenaan tarif, serta juga soal tarif angkutan truk sampah dan tonase,” katanya.
Ketua DPC Gapeksi Sidoarjo, Hadi Purnomo menuntut pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) No 116 dan 117 tentang pedoman perhitungan pengelolaan persampahan serta tarif layanan TPA Jabon saat mendapat kesempatan untuk menyampaikan masukan, ide dan sarannya.
Hadi menandaskan piranti hukum yang ditandatangani bupati Sidoarjo tersebut sangat memberatkan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pasalnya dalam Perbup itu Pemkab Sidoarjo menaikkan standar iuran sampah menjadi Rp 25 ribu – Rp 35 ribu/kk/bulannya. “Belum lagi dengan penetapan tarif layanan pembuangan sampah di TPA Jabon yang tidak lagi dihitung berdasarkan ritasi namun berpatokan pada tonase,” kata Hadi yang juga Koordinator Pengurus TPST se Kabupaten Sidoarjo itu.
Reporter:red