Polresta Sidoarjo Tangkap 4 Pemuda Cabuli Remaja Secara Bergiliran Usai Tenggak Miras


Salah satu pelaku pencabulan saat digelar konferensi pers.foto:red

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Satreskrim Polresta Sidoarjo, meringkus empat pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berinisial Melati (17).

 Pelaku beraksi setelah mencekoki korban dengan minuman keras jenis arak. 

Para pelaku yakni E. A. I (19), E (16), D (17) dan S (16) yang semuanya adalah warga Sidoarjo, diketahui melakukan perbuatan cabul saat korban sedang tidak sadarkan diri.

"Empat pelaku yang kami tangkap, tiga pelaku masih dibawah umur ," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023). 

Dia menjelaskan kejadian bermula pelaku melakukan pesta miras di sebuah kost,dan pelaku berinisial E. A. I bertanya kepada E untuk mencari teman wanita yang bisa diajak ke kosan. Kemudian E menghubungi korban Melati yang sudah dikenalnya untuk di ajak jalan-jalan dan dijemput langsung dibawa ke tempat kost. 

 Sesampainya di lokasi, korban diminta menenggak minuman keras jenis arak hingga tidak sadarkan diri. 

"Korban terpengaruh miras langsung pusing dan terlentang di atas kasur. Kemudian pelaku mencabuli korban secara bergantian sambil memegang payudara korban," ujarnya.


Melihat korban mutah-mutah para pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Kemudian pelaku menyetubuhi korban. 


"Jadi digilir di lokasi. Setelah korban sadar, korban di antar pulang oleh pelaku D. Sesampai dirumah korban menceritakan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya. Selanjutnya korban beserta orang tua  melaporkan ke Polresta Sidoarjo, saat itu juga pelaku D ikut ke Polresta Sidoarjo, dilakukan penangkapan oleh penyidik,"jelasnya.


Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.


"Ke empat tersangka akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  81 UU Nomor 17 tahun 2016.Pasal 83 UU Nomor 17 tahun 2016,dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar, "tandas Kombes Pol Kusumo kepada media saat di gelarnya konferensi pers.

 Reporter:red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia