Kegiatan pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Banjarsari Asnita Dwi Fatmawati, S.Pd selaku sekretaris desa yang baru, Rabu (8/11/2023). foto:bs |
SIDOARJO||KABARZINDO.com-kepala Desa Banjarsari Kecamatan Buduran Sidoarjo Muhammad Nidlomuddin melaksanakan kegiatan pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Banjarsari Asnita Dwi Fatmawati, S.Pd selaku sekretaris desa yang baru, Rabu (8/11/2023) pagi.
Kegiatan berlangsung di pendopo kantor balai desa Banjarsari Kecamatan Buduran Sidoarjo dan juga di hadiri Forkopimka Buduran, Staff Kecamatan, Perangkat Desa, LPMD, BPD, Panitia Penjaringan, Tomas, RT, RW, Karangtaruna, dan PKK, di pendopo kantor balai desa setempat,
Camat Buduran, Samsul Rizal dalam sambutan pidatonya menyampaikan sebelumnya kami ucapkan selamat atas dilantiknya sekretaris desa yang baru, dikarenakan sekretaris desa yang lama memasuki purna tugas. Alhamdulillah pada hari kita bisa hadir di tengah-tengah prosesi pengambilan sumpah jabatan ibu Asnita Dwi Fatmawati selaku sekretaris desa Banjarsari.
"Semoga sekretaris desa yang baru ini cepat beradaptasi dalam rangka melayani masyarakat sebaik mungkin. Pahami aturan dan laksanakan sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Samsul juga menyampaikan proses pengisian jabatan baru ini berarti ada penambahan tenaga sehingga penampilan desa Banjarsari harus berubah dari sebelum ada sekretaris sampai ada sekretaris desa yang baru.
"Ada akselerasi dan akurasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Mengingat keberadaan sekretaris desa ini sebagai kepala staf administrasi harusnya seluruh administrasi harus ada perubahan ketika sudah ada sekretaris desa yang definitif," jelasnya.
"Keberadaan sekretaris desa ini sangat penting sekali. Seorang sekretaris desa harus bisa melayani kepala desa dalam hal menginventarisasi dan mengkomunikasikan sehingga seluruh informasi bisa sampai ke kepala desa," ucapnya.
Samsul menegaskan seorang sekretaris desa juga harus bisa memilah dan memilih data yang faktual agar proses perencanaan ke depan lebih tepat.
Kepala Desa Banjarsari Muhammad Nidlomuddin, S.Pd dalam sambutannya menyampaikan ada tiga hal yang perlu saya sampaikan pada kesempatan ini yakni pertama : bahwa ketika seseorang sudah menjadi abdi negara beda sekali aturan mainnya ketika masih menjadi warga biasa. Saudari Asnita harus memahami betul bahwa apa yang anda lakukan, ucapkan dan kerjakan itu semuanya menjadi tolak ukur dan diukur oleh perundang - undangan. Kalau sebelumnya saudari tidak terikat oleh perundang-undangan maka pada saat ini segala yang anda lakukan ada konsekuensinya. Karena itu mulai saat ini harus bisa menempatkan diri posisinya sebagai perangkat desa dan abdi negara.
"Kedua : apa yang dilakukan perangkat desa dan abdi negara harus berdasarkan undang - undang yang berlaku. Kalau tadi disebutkan saudari mendapat tunjangan dan hal - hal lain yang bersifat insentif maka perlu disadari secara bersamaan ada tanggung gugat yang melekat pada diri saudara. Apa yang anda lakukan pasti memiliki konsekuensi hukum dan efeknya terhadap kinerja baik sebagai perangkat desa maupun predikat baru yang melekat pada diri anda. Karena itu pahami betul terkait SOP dan perundang undangan yang berlaku terkait SOTK perangkat desa," jelasnya.
Kades Banjarsari menambahkan, ketiga : kerja di desa adalah kerja yang saling topang dan mengikat antara satu dengan yang lain. Perlu disadari betul bahwa tugas sekretaris desa adalah pembantu kerja kepala desa karena jika tidak pasti akan timbul rasa jemawa bahwa dirinya lebih tinggi dari pada yang lain.
"Jika dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa sekretaris desa dan perangkat desa yang lain merupakan pembantu kerja kepala desa. Yang harus dipahami, kita bersama-sama melakukan yang terbaik untuk desa dengan cara bersama-sama. Itu tiga hal yang harus kita pahami bersama sehingga ke depan apa yang kita lakukan nilainya bermanfaat bagi desa Banjarsari," pungkasnya.
Reporter:bs