Bejat ! Seorang Pegawai Honorer Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Dua Kali


Kasus pencabulan terhadap seorang perempuan terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.foto:red

 SIDOARJO||KABARZINDO.com– Kasus pencabulan terhadap seorang perempuan terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. 

Korban yang diketahui berinisial Mawar (17) warga Wonokromo Surabaya seorang pelajar SLB di Kecamatan Buduran Sidoarjo ini, telah di cabuli oleh tersangka S (42) warga Polo Wonokromo Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo,Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat jumpa pers,Selasa (07/11/2023) mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan tersebut.

Peristiwa terungkap saat korban Mawar sedang berjalan sendirian di jalan baypass Krian Sidoarjo yang ditemukan oleh seorang guru tempatnya korban bersekolah dan di antarkan ke rumah bibinya yang beralamat di Kecamatan Buduran Sidoarjo. Di siitulah korban bercerita kalau dirinya habis di ajak nginap oleh pelaku di sebuah penginapan yang ada  di surabaya. 


"Kronologi kejadian berawal dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku S mengaku kenal dengan korban melalui apk pertemanan Veeka. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di terminal Pulo Wonokromo, lalu mengajak ke tempat penginapan. Jadi korban di bujuk rayu untuk melakukan hubungan suami istri dengan dahlil akan di nikahi,"ungkap Kombes Kusumo.

Saat dilakukan penyidikan pelaku S mengatakan bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan hubungan badan dengan korban di tempat penginapan. Motif pelaku melakukan hal itu karena nafsu dan sudah lama tidak berhubungan badan dikarenakan istrinya sudah meninggal dunia. 


Dikatakan Kapolresta Sidoarjo, bahwa tersangka terjerat Pencabulan Sub Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pasal 81 ayat (2) UU nomor 76 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU nomor 76 tahun 2016

 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentamg penetapan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, ” tandasnya.

Reporter:red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia