Apes Hendak Curi Motor di Depan Makam, Kedua Pelaku Keburu Ditangkap Warga


Dua pelaku curanmor yang apes di tangkap polisi.foto:red

SIDOARJO||KABARZINDO.com- Dua Pelaku curamor berinisial S (22) warga Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya dan AI (23)  asal Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya berhasil di ringkus . Dimana pelaku saat mencuri hanya menggunakan sebuah kunci palsu dan kunci T, saat operasi di daerah Sukodono Sidoarjo.

Tepatnya kejadian pada ,  Kamis (16/11/2023) diketahui sekitar pukul 17.15 Wib.
Di makam Dusun Klagen Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
Dengan korban berinisial PDS laki-laki 24 tahun asal Sukodono Kab. Sidoarjo.

Modus pelaku mengambil sepeda motor dengan merusak kunci menggunakan kunci palsu
Untuk sementara barang bukti yg disita Satreskrim Polresta Sidoarjo berupa satu unit sepeda motor No.pol: W-3480-WT, milik korban, satu unit sepeda motor honda scoopy No.pol: L-3436-LM milik Tersangka dan kunci Palsu serta kunci letter T.

Menurut keterangan Kapolrestas Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat pers Release di Mako polresta Sidoarjo, berawalnya kejadian pada hari Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib korban berziarah
di makam Dusun Klagen Desa Wilayut Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo selanjutnya memarkir
sepeda motor Honda Vario di pinggir jalan raya depan makam tersebut dengan posisi
terkunci setir, kemudian korban masuk kedalam makam.

15 menit kemudian setelah korban selesai berziarah dan kembali ke lokasi parkirnya
telah melihat sepeda motor sudah berpindah tempat, kunci kontak dalam posisi “ON”,
dilubang kunci menancam besi “kunci T” dan didekatnya terdapat seorang laki-laki sedang
didekat motor dan seorang laki-laki lain di sekitar lokasi kejadian, terangnya.

Ia menambahkan, mengetahui hal tersebut, kemudian korban curiga dan menegur salah satu pelaku, selanjutnya kedua laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri, namun
akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono
yang saat itu sedang melakukan kegiatan Patroli.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa peran S adalah sebagai eksekutor
yang mengambil langsung sepeda motor menggunakan anak kunci palsu, sedangkan peran AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Kusumo menjelaskan, bahwa para pelaku mengaku sekitar satu bulan yang lalu pernah mengambil sepeda
motor Honda Beat di wilayah hukum Sukodono dan telah dijual sebeaar Rp.2.100.000,-
kepada seseorang di wilayah Madura. Selanjutnya hasil penjualan dibagai rata oleh para pelaku.
Atas pengakuan pelaku tersebut, saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman untuk
dapat diketahui apakah mereka terlibat dengan jaringan pelaku curanmor yang lainnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh penyidik.

Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, pungkasnya.

Reporter:


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia