Kegiatan melibatkan masyarakat didekat aliran sungai, dilakukan di Kali Bulu Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.(ft/Rohmad) |
KEDIRI||KABARZINDO.com-Memperingati World Clean Up Day, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri bersama masyarakat dan ratusan relawan dari berbagai Komunitas Peduli Lingkungan melakukan kerja bakti membersihkan sungai.
Kegiatan yang juga melibatkan masyarakat didekat aliran sungai itu dilakukan di Kali Bulu yang berada di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Minggu pagi (01/10/2023).
Selain Masyarakat, pembersihan sungai yang berada di perbatasan Kota dan Kabupaten Kediri ini diikuti seluruh pegawai DLH Kabupaten Kediri,
Sedangkan unsur Komunitas yang terlibat diantaranya, Saka Kalpataru Gerakan Pramuka, Mapala, Aksi Relawan Muslim Indonesia, Komunitas Harinjing, Komunitas Hijau Daun, UPT PSDA Sungai Brantas, dan Dinas PUPR.
"Yang terlibat kerja bakti pada hari ini, semua personil DLH atau Pegawai Kantor ada 40 orang, petugas lapangan kita ada 15 orang, kemudian masyarakat sekitar ada 50 orang dan dari Komunitas sekitar 135 orang" Ujar Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti, melalui Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah, Arman Fuadi saat ditemui di lokasi kerja bakti.
Pantauan dari tempat Kerja bakti, hanya dalam waktu beberapa jam saja, dua armada truk yang di bawa DLH Kabupaten Kediri nampak hampir penuh dengan didominasi Sampah plastik.
Menurut Arman, Selain dalam rangkaian peringatan World Clean Up Day, kegiatan ini sekaligus untuk mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, apalagi kata dia, sebentar lagi akan masuk musim hujan.
"Kebetulan sungai ini lokasinya berada di perbatasan Kabupaten dan Kota Kediri, kami berharap, masyarakat sekitar kali bulu ini, tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi musim hujan sebentar lagi turun. Jika debit airnya deras dan meluap maka dampaknya masyarakat disekitar sungai ini yang kena" Kata Arman
Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Kediri ini juga menghimbau agar masyarakat pro aktif dalam menjaga kebersihan sungai. Ia meminta masyarakat melaporkan kepada Satpol PP jika melihat ada orang yang membuang sampah di sungai.
"Silahkan masyarakat melaporkan ke Satpol PP selaku penegak perda, dengan disertai Foto. Ada sangsi pidana penjara dan denda maksimal hingga 50 juta" terangnya.
Kegiatan bersih-bersih Sungai ini, kata Arman, akan terus digalakkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Selain untuk terus memberi edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
"Ini sesi satu ya, jadi nanti Jum'at kita akan melakukan kegiatan serupa di kawasan Plosoklaten" tutupnya.
Reporter:adu/mad