Residivis Penyalahgunaan Narkoba Akhirnya di Ringkus Satuan Reserse Narkotika Polrrsta Sidoarjo


Konferensi pers residivis penyalahgunaan narkoba.foto:red

SIDOARJO||KABARZINDO.com– Seorang Residivis Pelaku tindak pidana Peredaran dan penyalah gunaan Narkotika telah berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika Polrrsta Sidoarjo, yang kejadian pada hari sabtu 23 Sebtember 2023 jam 00.30 pelaku saudara DP 30 tahun merupakan Residivis .

Yang bersangkutan sudah dua kali dipenjara kasus dalam kasus kreminal dan narkotika kemudian juga kali ini ditangkap dalam permasalahan narkktika, Ungkap Kapolresta Sidoarjo Dalam keterangan Pers, Senin 31 Oktober 2023.



Tersangka DP menjual barang haran jenis narkotika sejak lima bilan yang lalu dengan sistim penjualan secara bertahap lewat WA yang bersangkutan, selain itu tersangka juga sebagai kurir, sistim tersangka menjual dengan cara narkotika diletakan di suatu tempat kemudian diambil oleh pembelinya.

Lebih anjut Kusumo menjelaskan, bahwa dalam penjualan yang bersangkutan memperoleh fi dari yang menyuruh setiap minggu sebanyak dua juta adapun barang yang sudah terjual sebanyak 68,95 gram.

Barang bukti yang ada saat sebanyak 31,6 gram dan pelaku tersangka sejak lima bulan yang lalu diberikan barang sebanyak 1 ons untuk dijual dan di pasarkan ke konsumennya, Dan Konsumenya tidak hanya dari sidoarjo tetapi dari pasuruan, probolinggo surabaya, Gresik dan sebagainya.

Pasal yang dikenakan pasal 114 UU ayat 2 tentang Narkotika dimana ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter:red


 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia