SIDOARJO||KABARZINDO.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, dan WhatsApp di sebuah rumah kos desa Ngampelsari Kec Candi Kabupaten Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana didampingi Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Anugrah saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online.
“Kasus ini terungkap saat personil cyber Polresta Sidoarjo, melakukan patroli mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Kalitengah Kec Tanggulangin yakni RF (24),” ujarnya.
Kemudian pada hari Senin 25 September 2023, Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat Kost di desa Ngampelsari Candi
“Saat berada di lokasi, Tim berhasil mengamankan pelaku RF beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp.80.000 sedangkan di kamar didapat korban R alias A besama seorang laki-laki yang telah melakukan hubungan badan,"ungkap Kombes Kusumo.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa tersangka menawarkan perbuatan cabul kepada calon tamu laki-laki melalui whatsapp dengan tarif Rp. 500.000 setelah sepakat pelaku menghubungi korban.
"Setelah korban tiba dilokasi, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 kepada korban sedangkan pelaku menerima Rp.200.000 untuk membayar sewa kos Rp 50.000 dan sisa uang Rp.80.000,"jelas Kombes Kusumo, Selasa (3/10/2023) saat di gelarnya konferensi pers.
Adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter:tri