Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039 di Aula Hotel Bagoes, Rabu (4/10/2023).foto:bos |
SINTANG||KABARZINDO.com-Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dr. Harisinto Linoh membuka pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin 2020-2039 di Aula Hotel Bagoes, Rabu (4/10/2023).
Hadir pada Sosialisasi tersebut Supomo Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang dan jajaran, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, BUMD, organisasi masyarakat sipil, Camat Sintang, Camat Sungai Tebelian, Camat Tempunak, Lurah dan Kepala Desa yang berada di Kawasan Sungai Ringin.
dr. Harisinto Linoh Asisten Administrasi Umum menyampaikan BWP Industri Sungai Ringin adalah kawasan industri yang secara operasionalnya merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pemerintah dan swasta berdasarkan indikasi programnya.
“Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian mewajibkan kegiatan industri yang akan melaksanakan kegiatan industrinya harus berada dilokasi kawasan industri didalam suatu administrasi wilayahnya. Hal tersebut di kecualikan untuk tiga kondisi industri, yaitu industri perkebunan, pertambangan dan jika kavling industri didalam kawasan industri,” terang dr. Harisinto Linoh.
Harisinto Linoh menambahkan, dengan adanya Perda Kabupaten Sintang nomor 1 Tahun 2020 tentang RDTR BWP Kawasan Industri Sungai Ringin menguatkan kita bahwa Sintang telah memiliki kawasan industri yang representatif dan berwawasan lingkungan, karena dalam penyusunannya, RDTR ini memiliki tujuan mewujudkan BWP Industri Sungai Ringin sebagai kawasan industri pengolahan komoditi lokal yang bersaing secara global dan ramah lingkungan.
“RDTR BWP industri sungai ringin merupakan pusat kegiatan lokal, terbagi menjadi tiga zona utama yaitu zona inti, zona penunjang, serta zona lindung yang merupakan satu kesatuan lengkap dari sebuah perkotaan yang berorientasi kawasan industri. RDTR BWP industri sungai ringin merupakan mandatori dari undang-undang penataan ruang yang diperbaharui dengan undang undang cipta kerja yang menjadi instrumen pengelolaan investasi berbasis lingkungan hidup,” tambah dr. Harisinto Linoh
Lanjutnya, dengan telah di tetapkan menjadi perda. RDTR BWP industri sungai ringin bisa diakses melalui sistem GISTARU Kementerian ATR/BPN dan terkoneksi dengan OSS RBA, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha.
Reporter:Bostang